H. Dedi Mulyadi Ketua Tim Advokasi LSM Fopdar
H. Dedi Mulyadi Ketua Tim Advokasi LSM Fopdar [Istimewa]
News

LSM Fopdar Desak Kasus Disnaker Diusut Tuntas Berdasarkan Fakta Hukum

Limawaktu.id, Kota Cimahi - Ketua Tim Advokasi Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Pemuda Dinamika Abdi Rakyat ( LSM Fopdar) H. Dedi Mulyadi, menyatakan dukungannya terhadap proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Program Pelatihan Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022–2024 yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Cimahi.

 Menurut Dedi Mulyadi, proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya tanpa adanya hambatan dari pihak mana pun. Ia mengapresiasi sikap Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, yang secara terbuka mendukung penegakan hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

"Kami mendukung penuh proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejari Cimahi. Jangan sampai ada upaya menghambat proses hukum. Biarkan hukum bekerja secara independen, profesional, dan transparan," ujar Dedi Mulyadi, Senin, 8 Juni 2026.

Dedi menegaskan bahwa aparat penegak hukum dipercayai berani, profesional, dan konsisten mengusut perkara ini hingga tuntas. Apabila hasil penyidikan menemukan keterlibatan oknum ASN, apa pun jabatan dan kedudukannya, maupun oknum  pihak swasta yang turut terlibat, termasuk yang diduga memiliki hubungan keluarga atau kedekatan dengan pejabat tertentu, maka seluruhnya harus diproses berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum harus dilaksanakan secara objektif dan tanpa diskriminasi, karena setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Sebagai ilustrasi penegakan hukum yang patut menjadi contoh, Dedi menyinggung sikap Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang tidak mencampuri proses hukum maupun polemik yang berkaitan dengan rekannya semasa SMA, Dadan Hindayana.

Menurutnya, sikap profesional seperti itu menunjukkan bahwa kepentingan hukum dan kepentingan publik harus ditempatkan di atas hubungan pribadi maupun kedekatan tertentu.

"Oleh karena itu, kami yakin Kejari Cimahi bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. Abaikan, jika ada, segala titipan agar “pihak-pihak tertentu tidak jadi tersangka”, pengaruh, maupun kepentingan yang dapat mengganggu proses penyidikan. Jika memang terdapat pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegasnya.

LSM FOPDAR menilai pengusutan kasus ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegak hukum, sekaligus memastikan bahwa program ketenagakerjaan yang bersumber dari anggaran publik benar-benar dimanfaatkan sebesarbesarnya untuk kepentingan masyarakat pencari kerja.  

 

Baca Lainnya

Radio Limawaktu Klik untuk memutar