Limawaktu.id - Kendaraan angkutan barang dan kendaraan berat lainnya dilarang melintas jelang libur Natal dan Tahun Baru 2018. Termasuk di Kota Cimahi.
Larangan itu akan diberlakukan pada pada 21-22 Desember, 25 Desember, 28-29 Desember, serta 1 Januari 2019. Durasinya 24 jam, dari pukul 00.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Pembatasan kendaraan angkut barang dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan saat libur panjang nanti.
Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, pembatasan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 115 tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
"Berdasarkan Peraturan Menhub yang kita dapat dari pusat, kami akan terapkan dan laksanakan pembatasan perlintasan angkutan barang sesuai aturan," ungkapnya ditemui dikantornya di Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Kamis (13/12/2018).
Namun, akan ada pengecualian bagi truk pengangkut BBM atau BBG, pengangkut sembako, hingga pengangkut ternak, serta pengantar pos dan uang. Mereka diperbolehkan terus beroperasi.
"Diluar kendaraan yang diberi dispensasi, maka aturan tetap berlaku tidak ada pengecualian," imbuhnya.
Dikatakannya, pihaknya bakal melakukan sosialisasi kepada pengusaha pemilik kendarana angkutan dan industri di Kota Cimahi. "Mereka jadi sasaran aturan ini dan harus patuh. Pengawasan dan penindakan bakal kita lakukan di lapangan agar kegiatan masyarakat dalam libur Natal dan Tahun Baru 2019 bisa tetap lancar," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasi (KBO) Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi, Iptu Duddy Iskandar, mengatakan, pihaknya akan menurunkan sejumlah personel untuk memantau adanya larangan tersebut.
"Iya pasti kita turunkan personel kalau sudah ada aturannya. Kita mengikuti diberlakukannya aturan itu (membatasi perlintasan untuk angkutan barang)," ujarnya.
Sementara, apabila masih ada kendaraan angkutan barang dan angkutan berat yang melintas setelah diberlakukannya aturan tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
"Kami bisa memberikan sanksi tilang terhadap pengendara angkutan barang jika melanggar aturan, kemudian kami juga bakal langsung memberikan himbauan," katanya.
Hal itu, lanjut dia, dilakukan agar para pengendara angkutan barang tidak kembali melakukan hal yang sama ketika sudah diberlakukannya aturan tersebut, sehingga arus lalu lintas saat tahun baru setidaknya tidak terlalu macet parah.