Selasa, 18 Juni 2019 16:05

Lecehkan Anak Disabilitas, SR Harus Disanksi Berat

Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Barnas Adjidin Yang Didampingi Kasubag Kepegawaian Dan Umum Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Lilis Saat Ditemui Di Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Jalan Amir Mahmud, Selasa (18/6/2019).
Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Barnas Adjidin Yang Didampingi Kasubag Kepegawaian Dan Umum Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Lilis Saat Ditemui Di Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Jalan Amir Mahmud, Selasa (18/6/2019). [ferybangkit]

Limawaktu.id - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat menilai, pelaku pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus laik diberikan sanksi berat.

Pelaku pelecehan seksual itu adalah SR (50) yang merupapakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Widyaiswara Madya yang diberikan tugas menjadi instruktur untuk mengajar pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang disabilitas (BRSPD) pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.

Sedangkan korban berinisial SW (15) yang merupakan penyadang disabilitas yang seharusnya mendapat pelayanan pendampingan dari pelaku. SR menjadi instruktur SW dan anak berkebutuhan khusus lainnya dalam pelatihan di BRSPD.

"Kalau sikapnya seperti ini harus diberikan sanksi," tegas Barnas saat ditemui di Dinas Sosial Jawa Barat, Jalan Amir Mahmud, Selasa (18/6/2019).

Dikatakannya, kelakuan bejat pelaku itu sudah dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat Provinsi Jawa Barat. Saat ini pihaknya masih melengkapi berkas, termasuk surat pernyataan pengakuan dari pelaku yang akan dilampirkan.

"Atas pengakuan pelaku, kita sudah melaporkan ke BKD dan Inspektorat. Akan diselesaikan secara aturan," ujar Barnas.

Perihal status hukumnya di kepolisian, lanjut Barnas, pihaknya sudah mengetahui bahwa pihak korban sudah melaporkan kejadian yang menimpa SW. Pihaknya menyerahkan status hukumnya kepada kepolisian.

"Kita juga pada polisi gak mau menghentikan, sudah terjadi. Berkas sudah masuk di kepolisian. Apa yang mau dibela dari prilakunya. Kita malu," tegasnya.

Sementara terhadap korban, kata Barnas, pihaknya menegaskan akan tetap bertanggung jawab. Pihaknya akan tetap memberikan perlindungan terhadap korban dan keluarganya.

"Kita akan melakukan pendekatan. Kita akan mengupayakan langkah-langkah sehingga korban merasa terlindungi," pungkasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Niko N Adiputra membenarkan adanya laporan kasus dugaan pencabulan terhadap anak penyandang disabilitas berusia 15 tahun atau dibawah umur.

"Betul, kami baru menerima laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak disabilitas. Sekarang dalam penyelidikan," ujarnya lewat sambungan telepon.

Dalam mengungkap kasus tersebut, lanjut Niko, pihaknya berupaya dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan terlebih dahulu. "Kita beri surat pengantar untuk visum korban di rumah sakit sejak awal, hasilnya diketahui 2 minggu. Penyidik juga mulai memanggil para pihak untuk dimintai keterangan," ucapnya.

Namun hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menetapkan status hukum terhadap pelaku. Pihaknya masih mengumpulkan bukti dan keterangan para saksi.

"Belum ada penetapan, penyelidikan masih berjalan. Baru itu perkembangannya," tandasnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer