Selasa, 6 Maret 2018 19:32

Laporkan Ketua MK Arief Hidayat, PBHI Dipanggil Dewan Etik Mahkamah Konstitusi

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI). [Net]

Limawaktu,- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (pbhi) memenuhi panggilan dewan etik Mahkamah Konstitusi (mk) pagi tadi Selasa (6/3/18), demikian siaran pers yang diterima limawaktu.id.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan PBHI terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim MK Arief Hidayat, yang juga menjabat sebagai ketua MK.

Diketahui, pada 20 Febuari 2018 PBHI telah menyampaikan laporan terkait dugaan Arief yang mengomentari atas perkara yang sudah diputus oleh MK dalam grup WhatsApp yang terdiri dari guru-guru besar hukum.

Komentar Arief tersebut berisi informasi yang tidak benar, bersifat subyektif dan menunjukan ketidakberpihakan serta condong mendiskreditkan kelompok minoritas tertentu.

Laporan PBHI tersebut ditanggapi serius oleh seluruh anggota Dewan Etik MK yang hadir dalam pemeriksaan diantaranya Achmad Roestandi, Salahuddin Wahid dan Bintan Reger Saragih.

Totok Yuliyanto selaku Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI yang hadir dalam pemeriksaan tersebut menuturkan bahwa Anggota Dewan Etik mengeksplorasi laporan dan bukti-bukti yang diajukan oleh PBHI dan akan memanggil terlapor Arief Hidayat untuk diminta keterangan.

"Dewan Etik MK agar jangan ragu menindak tegas bila laporan yang disampaikan PBHI terbukti", tandas Totok diakhir pemeriksaan.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer