Jumat, 27 Maret 2020 13:07

Laporan Limbah Pabrik di Cimahi Sudah 80 Persen, Sisanya Bagaimana?

Anggota TNI saat Menemukan Air Limbah Pabrik Beberapa Waktu Lalu.
Anggota TNI saat Menemukan Air Limbah Pabrik Beberapa Waktu Lalu. [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Ketaatan perusahaan dalam menyampaikan laporan hasil uji labolatoriumnya diklaim mencapai 80 persen, dari total sekitar 500 lebih perusahaan di Kota Cimahi. Artinya, masih ada 20 persen perusahaan yang 'ogah-ogahan' menyampaikan laporannya.

"Sekarang meningkat 80 persen yang menyampaikan laporan menyampaikan. Hadirnya Sektor Citarum Harum terhadap perusahaan juga cukup signifikan," kata Kepala Dinas lingkungan Hidup Kota Cimahi, Mochammad Ronny saat dihubungi, Jumat (27/3/2020).

Ditegaskan Ronny, sesuai prosedur bagi perusahaan yang menggunakan limbah B3 harus melaporkan hasil ujinya setiap tiga bulan sekali. Sedangkan limbah cair diharuskan melaporkannya per enam bulan sekali.

"Laporan salah satu bentuk monitoring dan evaluasi. Meski dilaporkan setiap 3 atau 6 bulan sekali, isi laporannya setiap bulan harus ada," terang Ronny.

Bagi perusahaan yang tidak melaporkan hasil uji ambang baku mutunya, sebut Ronny, pihaknya kerap memberikan teguran agar laporan itu disampaikan kepada pihaknya. Sebab, laporan itu menjadi salah satu bukti apakah perusahaan taat terhadap pengelolaan lingkungan hidup atau malah sebaliknya.

Dari laporan tersebut, lanjut Ronny, petugas akan melakukan penelahan terhadap ratusan perusahaan. Kemudian akan diberikan surat apakah hasil laporannya sudah baik atau malah sebaliknya.

Apabila dari hasil swapantau dari laporan melebihi baku mutu, maka pihaknya akan memberikan teguran agar diperbaiki. "Dari telahaan itu ada arahan yang harus dipenuhi, diperbaiki dan lain sebagainya," tegasnya.

Laporan tersebut sangat membantu mengingat Personel yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi sangatlah terbatas. Tercatat hanya ada 7 personel, yang rasanya cukup memakan waktu untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap 500 lebih perusahaan di Kota Cimahi.

Terlebih lagi, saat ini pihaknya belum memiliki Petugas Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), sehingga mengakalinya personel yang ada untuk menjalankan fungsi sebagai PPLH. Pemkot Cimahi baru memiliki dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS.

"Kendalanya kita tidak punya PPLH, tapi kita punya PPNS 2. Kita manfaatkan itu. Totalnya PPNS 2 personel lainnya untuk pengawasan ada 5," sebutnya.

Dikatakan Ronny, personel yang dimilikinya sudah dilatih menjalankan tugas seorang PPLH meski tidak memiliki wewenang. Mereka bertugas untuk melakukan verifikasi di lapangan. Untuk penindakannya, akan dilakukan oleh PPNS.

"Dengan 2 PPNS bagaimana mengefektifkan bagaimana pengawasan bisa berjalan dengan baik. PPLH adalah memverifikasi di lapangan, ketika terjadi pelanggaran, naik ke PPNS," jelas Ronny.

Tahun lalu, ada sebanyak 24 perusahaan yang diberikan sanksi setelah hasil verifikasi mereka melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setelah diberikan jangka waktu, akhirnya perusahaan-perusahaan tersebut mau melakukan perbaikan sehingga kemungkinan besar sanksinya akan dicabut namun tetap dalam pemantauan.

Baca Lainnya