Limawaktu.id, Bandung Barat – Rencana Inspektorat Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk memeriksa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Rega Wiguna, menuai kritik keras. Isu miring yang menerpa pejabat teras KBB tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk ditindaklanjuti.
Praktisi Hukum sekaligus mantan Anggota DPRD KBB, Eber NH Simbolon, menegaskan bahwa rumor yang berkembang di publik bukan merupakan objek hukum. Menurutnya, instansi pengawas daerah harus bertindak berbasis bukti factual, bukan sekadar merespons opini liar.
"Undang-Undang ASN sama sekali tidak membahas persoalan isu. Inspektorat terlalu gegabah dan terkesan tidak memahami regulasi jika memanggil seorang pejabat hanya berdasarkan rumor yang tidak jelas asal-usulnya," ujar Eber kepada media, Rabu (13/5).
Eber menduga ada yang sengaja memanfaatkan momentum agenda strategis kedinasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk menjatuhkan kredibilitas Kepala BKPSDM.
"Kami menduga kuat isu ini sengaja diembuskan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan terselubung terkait rencana rotasi, mutasi (romut), serta proses open bidding jabatan," ungkapnya.
Ia mengingatkan Inspektorat maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB agar tidak terseret ke dalam ritme yang sengaja diciptakan untuk memperkeruh suasana birokrasi.
Eber mempertanyakan motif di balik gerakan ini. Ia menilai ada kejanggalan karena pihak yang mengklaim dirugikan justru tidak menempuh jalur pelaporan resmi secara hukum, melainkan menggunakan perantara pihak ketiga untuk membentuk opini publik.
"Anehnya, kalau memang ada yang dirugikan, kenapa tidak melapor langsung? Ini justru menggunakan pihak lain. Kami mendeteksi adanya upaya pemanfaatan situasi," cecarnya.
Meski menilai tudingan tersebut tidak berdasar, pihak Rega Wiguna dipastikan tidak akan tinggal diam. Eber menyatakan akan mendampingi Kepala BKPSDM untuk melakukan klarifikasi resmi dalam waktu dekat guna menghentikan polemik digital.
"Persoalan ini sebetulnya cukup diklarifikasi saja, tidak perlu diarahkan ke ranah pelanggaran hukum karena memang tidak ada bukti ," pungkas Eber.