Kamis, 15 Agustus 2019 10:11

Langgar Jam Operasional, Petugas Gabungan Sanksi 33 Kendaraan Angkutan Barang

Penulis : Fery Bangkit 
petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub)
petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Sebanyak 33 kendaraan angkutan barang nekat melintasi Jalan Mahar Martanegara, tepatnya di sekitar Bunderan Leuwigajah pada saat jam pembatasan operasional.

Akibatnya, puluhan kendaraan angkutan barang itu diberikan sanksi oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi serta unsur TNI pads Rabu (14/8/2019) sore.

Batasan operasional yang diberlakukan Dishub bagi truk bertonase besar maupun bus, yakni Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-08.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.

"Kita lakukan Razia ini untuk menertibkan truk dan kendaraan angkutan yang lewat jalan Leuwigajah di luar jam operasional. Kita periksa juga surat-suratnya," ungkap Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, saat ditemui di Leuwigajah, Rabu (14/8/2019).

Ranto menjelaskan, jika penilangan yang dilakukan merupakan upaya terakhir untuk mendisiplinkan para pelanggar. Padahal sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi.

Ditambah rambu pemberitahuan batasan operasional kendaraan sudah dipasang di exit Tol Baros, agar bisa langsung dilihat oleh para pengendara kendaraan angkutan.

"Tidak ada cara lain, ini cara represif untuk menertibkan pelanggaran. Pelanggaran ini cenderung jadi hal yang biasa menurut mereka, makanya kita tegas dengan lakukan tilang," bebernya.

Ranto mengakui jika pelanggaran yang dilakukan sopir angkutan barang biasanya juga ada andil dari pengusaha, yang memaksa operasional angkutan bergerak cepat.

"Bisa juga karena tuntutan pengusahanya, sopir jadi tidak punya pilihan. Kita bakal berkirim surat lagi ke industri yang ada di Kota Cimahi, kalau kendaraan angkutan mereka yang kebanyakan truk besar tidak boleh melintas di jam tertentu. Sebelumnya sudah pernah, tapi tetap dilanggar," jelasnya.

Yusep Iswara (41), salah satu sopir angkutan yang ditilang, mengaku sudah tahu adanya pembatasan kendaraan namun terpaksa tetap beroperasi karena permintaan atasan dan ajakan sesama sopir.

"Kadang yang maksa kita jalan itu kan bos, jadi terpaksa lewat. Tadi diajak teman jalan dari jam 5, ternyata lagi ada razia terus kena tilang, ya mau gimana lagi," ujarnya.

Untuk membantu mengurai kemacetan akibat banyaknya truk bertonase besar di seputaran Jalan Mahar Martanegara, Leuwigajah, pihak kepolisian rutin menerjunkan personelnya.

"Tiap sore dan pagi pasti ada personel, minimal 4 orang. Kita upayakan kemacetan tidak terlalu parah. Kalau ada pelanggar baru kita tindak dan tilang," kata Kanit Dikyasa Polres Cimahi, Ipda Ronny Sukmana

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer