Limawaktu.id, Kota Cimahi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menindak Angkutan Barang atau orang yang melakukan Pelanggaran Jam Operasional yang telah ditetapkan yaitu mulai Pukul 06.00 – 8.00 serta Jam 16.00 – 18.00 yang melintas disekitar Bundaran Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi.
Sekretaris Dishub Kota Cimahi T Megawati mengungkapkan, selain melakukan tindakan kepada pengemudi angkutan barang dan orang, jajaran Polres Kota Cimahi juga ikut terlibat dalam operasi penegakan lalu lintas yang melintas di wilayah tersebut.
“Untuk pelanggaran lalu lintas, tindakannya dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Cimahi,” ungkap Megawati, disela Operasi, Rabu, 15 Oktober 2025.
Menurut Mega, sapaan akrabnya, penindakan kepada pelanggar lalu lintas dilakukan oleh Polres Cimahi berupa Tilang Elektronik. Para pengemudi yang melintas, dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi seperti Surat Ijin Mengemudi, Uji Kir dan Surat Laik jalan.
“Bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran diharuskan untuk mengikuti Sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung, di Baleendah, kami melakukan penilangan kepada 25 orang pengemudi angkutan barang yang terbukti melanggar, ” katanya.
Tak hanya dikawasan Leuwigajah, pembatasan jam operasional angkutan barang juga diterapkan dibeberapa daerah perbatasan seperti Padasuka atau Melong.
“Pembatasan Jam Operasional angkutan barang ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan dan kemacetan lalu lintas,” paparnya.
Kanit Keamanan dan Keselamatan Lalu lintas (Kamsel) Polres Cimahi Ipda M Yusuf mengatakan, pihaknya melakukan backup atas operasi yang dilakukan oleh Dishub Kota Cimahi.Selain melakukan bantuan kepada Dishub, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, dengan menerapkan Tilang Elektronik.
“Mudah-mudahan dalam kegiatan ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Cimahi untuk tertib berlalulintas dengan tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya.
Dia menghimbau kepada pengemudi angkutan barang ataupun orang agar mematuhi pembatasan jam operasional yang telah ditetapkan di kawasan Leuwigajah , karena merupakan jalur padat saat jam masuk dan pulang kerja di pagi atau sore hari.