Limawaktu.id,- Lagu-lagu dan musik karya Chaseiro dan Karimata Band kembali mendapatkan royalti kembali setelah 25 tahun lalu chaseiro dan Karimata mendapatkannya. .
Musisi senior Indonesia Chandra Darusman mengungkapkan, diterimanya kembali royalti oleh Chaseiro dan Karimata ini berkat adanya pasal 18 dan pasal 30 dalam Undang Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014.
“Lagu-lagu dan nyanyian atau permainan grup Chaseiro dan Karimata yang telah dibayar secara flat pay (lunas tanpa batas waktu) 25 tahun yang lalu, kini mulai mendapatkan royalti kembali, alias hak ekonomi kembali, ungkapnya, Selasa (14/12/2021).
Menurutnya, diterimanya kembali royalti ini berkat kesepakatan baru masing-masing grup dengan Musica Studios dan Prosound yang secara fair play menjalankan ketentuan Pasal Pasal diatas.
Dikatakannya, Polemik yang ribut akhir-akhir ini bersumber pada inisiatif salah satu perusahaan ingin menghapus pasal 18 dan 30 dalam UUHC, melalui kantor pengacaranya menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tentu sebagian besar para pencipta lagu dan penyanyi ‘mempertanyakan’ mengapa saat ingin menerapkan Pasal Pasal diatas tetapi sekaligus ingin menghapusnya.
“Dunia musik tentu ingin menghidupkan kembali master-master lama. Hanya saja caranya beda. Ada kubu yang ingin ‘deal’ kembali tanpa harus menghapus Pasal 18 & 30, ada juga kubu yang ingin menghapus dulu Pasal-pasal tersebut baru mengadakan deal,” pungkasnya.