Selasa, 30 Agustus 2022 20:04

Kuasa Hukum Tunjukan Lahan Milik Ahli Waris yang Digunakan Fasum di Cimenteng

Penulis : Bubun Munawar

Limawaktu.id,- Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum Tatang Husna Bin Martasik,  Jalan Martasik Cipageran menunjukan lokasi tanah milik ahli waris yang saat ini dijadikan fasilitas umum di RT 02.RW 10 Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Kuasa Hukum Ahli waris Tatang Husna Bin Martasik H. Achmad Gunawan menyebutkan, tanah milik ahli waris yang saat ini dibebaskan sekitar 1000 meter lebih yang menjadi fasilitas umum, sedangkan sebagian lainnya sudah dibebaskan untuk jalan oleh Pemkot Cimahi melalui Dinas PUPR.

“Sebagian tanah milik ahli waris yaitu Teten digunakan oleh warga disini sebagai fasilitas umum, sementara sebagiannya sudah saya beli dari Pak Teten, ” sebutnya, Selasa (30/8/2022).

Menurut Dia, pihak ahli waris yang dikuasakan kepadanya melalui salah satu puteranya Teten menggugat agar tanah tersebut dibebaskan oleh Pemkot Cimahi sebagai fasilitas umum.

“Saya menyarankan agar tanah milik pak Teten ini dibebaskan Pemkot Cimahi karena akan menjadi fasilitas umum yang digunakan warga. Usulan saya ini agar semua pihak mendapatkan haknya baik itu warga RT 02 maupun Pak Teten, “ katanya.

Diberitakan Limawaktu.id sebelumnya, Kuasa Ahli Waris Almarhum Tatang Husna Bin Martasik Teten Afriaten mengungkapkan,  tanah milik ahli waris yang tercatat di buku C Desa nomor 1080 persil 163, seluas 2570 meter persegi,  pada tahun 2015  sudah dibeli oleh Pemkot Cimahi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) seluas 667 meter persegi, dan dua pembeli lainnya  masing-masing 920 meter persegi dan  113 meter persegi,  sehingga luas tanah yang sudah   terjual seluas 1473 meter persegi.

“Dari luas 2570 meter persegi tanah tersebut  sekarang sisanya tinggal 1097 meter persegi yang digunakan untuk jalan desa di Kampung Cimenteng Kelurahan Cipageran,” terangnya, Senin (22/8/2022).

Menurutnya, ahli waris meminta kepada Pemkot Cimahi agar tanah  yang digunakan jalan desa seluas 1097 meter persegi  tersebut untuk segera dibebaskan oleh Pemkot Cimahi sesuai dengan harga pasaran.

“Kami sudah melayangkan surat kepada Pemkot Cimahi pada 16 Februari 2021, namun sampai saat ini belum ada kejelasan,” katanya.

Tak hanya itu, kata dia, pihak ahli waris juga sudah melakukan audensi di DPRD Kota Cimahi untuk menyampaikan aspirasi terkait permasalahan tanah tersebut agar bisa ditindaklanjuti oleh Pemkot Cimahi, namun sudah lebih dari satu tahun hal itu belum juga ada penyelesaiannya.

“Saya sudah menyampaikan permasalahan ini kepada DPRD Kota Cimahi melalui Komisi I,” sebutnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Hendra Saputra mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan lapangan ke lokasi tanah milik ahli waris tersebut.

“Saya akan melakukan Sidak ke lokasi didampingi Camat dan Lurah,” bebernya.

 

 

 

Baca Lainnya