Kamis, 7 November 2024 14:17

Kuasa Hukum Pasangan Ngatiyana-Adhitia Serahkan Bukti Dugaan Pelanggaran ASN

Penulis : Bubun Munawar
Kuasa Hukum Pasangan Wali Kota Nomor Urut 2 Achmad Gunawan memberikan keterangan pers usai melaporkan dugaan pelanggaran oknum ASN ke Bawaslu, Kamis, 7 November 2024
Kuasa Hukum Pasangan Wali Kota Nomor Urut 2 Achmad Gunawan memberikan keterangan pers usai melaporkan dugaan pelanggaran oknum ASN ke Bawaslu, Kamis, 7 November 2024 [Istimewa]

Limawaktu.id, Kota Cimahi - Melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum petugas Pemadam Kebakaran ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi yang membagikan sticker bergambarkan salah satu calon wali kota kepada warga.

“Laporan dilakukan karena telah terjadi Kampanye yang diduga diintervensi oleh pemerintah setempat,” terang Kuasa Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi Ngatiyana-Adhitia, Achmad Gunawan, Kamis, 7 November 2024.

Menurutnya, Laporan ke Bawaslu tersebut disertai dengan bukti-bukti dan 4 orang saksi, dengan melaporkan dugaan keterlibatan Oknum ASN Pemadam Kebakaran, Dinas Damkar, PJ Sekda, dan Pj Wali Kota  karena mereka diduga melakukan pembiaran.

“Mereka datang kepada Ketua RT, Ketua RW dengan membawa sticker bergambarkan salah satu calon wali kota dengan menyisir sejumlah tempat ketika terjadi kebakaran. Pembagian Sticker tersebut dilakukan pada Senin, 4 November 2024 yang lalu.

“Dalam sticker tersebut ada gambar salah satu calon wali kota yang masih berstatus sebagai pj Wali Kota,” katanya.

Dia menjelaskan apa yang dilakukan oleh oknum petugas Damkar tersebut merupakan hal yang tidak fair dan sebuah intervensi dari pemerintah setempat, karena dilakukan pembiaran-pembiaran dimana ada 4 petugas yang berseragam Damkar berkeliling ke masyarakat.

“Saya meminta kepada pak RT dan pak RW apalagi masyarakat jangan mau di doktrin,terlepas jagonya kalah atau menang. Kami akan gugat ke pengadilan dengan membawa mereka yang diduga  terlibat, ” jelasnya.

Bawaslu KOta Cimahi menerima laporan dugaan pelanggaran oknum ASN

 Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi, Zaenal Ginan menyebutkan, pihaknya sudah menerima laporan secara tertulis dari Kuasa Hukum Pasangan Ngatiyana-Adhitia Yudisthira terkait dugaan pelanggaran oknum ASN, Kamis, 7 November 2024.

Diakatakan Zaenal,  Bawaslu sudah menerima laporan dari Pak Achmad Gunawan, selanjutnya, sesuai mekanisme, Bawaslu Kota Cimahi akan melakukan kajian awal terkait keterpenuhan syarat formil dan materil, dan melakukan analisa jenis dugaan pelanggaran dalam waktu 2x 24 jam.

“ Setelah dilakukan analisa dugaan pelanggaran, kami akan melakukan penanganan sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang ada,” katanya.

Pj Wali Kota Cimahi Melalui Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Mardi Santoso mengatakan, jika ada oknum yang diduga melakukan pelanggaran hal itu tidak bisa langsung dikaitkan dengan pj Wali Kota Cimahi.

 “Jikapun ada oknum yang berbuat seperti itu tak bisa dikaitkan langsung ke pimpinan, namanya juga oknum yang oknum saja cukup disitu,” terang Mardi saat dihubungi Limawaktu.id, Rabu, 6 November 2024.

Menurutnya, Dalam setiap momen  Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi selalu mengingatkan tentang netralitas para ASN. Bahkan soal netralitas ASN ini Pj Wali Kota sudah mengeluarkan edaran supaya ASN menjaga netralitas.

“Jikapun ada oknum kan belum tentu pimpinan tahu apalagi mengijinkannya , saya juga belum tahu adanya selebaran itu,” kata Mardi.

Terkait dengan laporan dari kuasa hukum Paslon Nomor Urut 2 Mardi menyatakan, biarlah hal itu berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada.

 

   

Baca Lainnya