Kamis, 13 Juni 2024 17:13

KPU Kota Cimahi Membuka Penerimaan Petugas Pemutahiran Data Pemilih

Penulis : Bubun Munawar
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Kota Cimahi, La Media
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Kota Cimahi, La Media [Istimewa]

Limawaktu.id, Kota Cimahi -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi memberi kesempatan kepada warga Kota Cimahi untuk menjadi petugas pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada)  serentak Pemilihan   Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2024.

“Pemilihan Kepala Daerah ini merupakan tonggak demokrasi yang penting bagi kemajuan Kota Cimahi, dan partisipasi masyarakat dalam memastikan proses demokratis yang berkualitas sangat dihargai,” ungkap Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih,  Partisipasi Masyarakat  dan Sumber Daya Manusia (Kadiv. Sosdiklih Parmas dan SDM ) KPU  Kota Cimahi, La Media, Kamis (13/6/2024).

Menurut dia, Pendaftaran Penerimaan petugas pemutakhiran data pemilih ini bertujuan untuk memastikan integritas dan akurasi data pemilih selama proses pemilihan. Petugas yang diterima akan bertanggung jawab atas pemutakhiran data pemilih, termasuk verifikasi, pembaruan, dan pemeliharaan data pemilih sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Dia menyebutkan, persyaratan untuk menjadi petugas pemutakhiran data pemilih adalah  Warga negara Indonesia, Berusia minimal 17  tahun, memiliki integritas yang tinggi dan komitmen terhadap proses demokrasi, Berdomisili di Kota Cimahi, memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat, Sehat jasmani dan Rohani serta tidak pernah dihukum penjara atau kehilangan hak untuk memilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

“Bagi yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk menjadi petugas pemutakhiran data pemilih, dapat mengirimkan lamaran lengkap beserta dokumen pendukung ke Kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Kelurahan sesuai dengan domisili paling lambat tanggal 19 Juni 2024. Proses seleksi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebutnya.

Dia mengatakan, KPU Kota Cimahi mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2024, serta mendukung proses demokrasi yang transparan dan bertanggung jawab.

Dalam rekrutmen Petugas Pemutahiran Data Pemilih ini mereka yang mendattakan diri memiliki kriteria yang harus di perhatikan oleh PPS dalam pembentukan Pantarlih/PPDP dimana  Calon Anggota Pantarlih bukan partisipan PILKADA atau Parpol, Berdomisili pada Wilayah TPS yang bersangkutan, Memiliki gawai yang kompatibel dengan aplikasi , Dapat mengoperasikan aplikasi pada gawai, Memiliki pemahaman terhadap Pemilu/Pilkada.

Dia melanjutkan, berdasarkan pada Keputusan KPU No. 638 Tahun 2024 tentang Perubahan ke lima atas Keputusan KPU No. 476 Tahun 2022 Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, pada ketentuan lain pengangkatan Pantarlih maka Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang untuk 1 (satu) TPS, dalam hal jumlah pemilih dalam 1 (satu) TPS lebih dari 400 (empat ratus) pemilih, KPU Kabupaten/Kota dan PPS mengangkat 2 (dua) orang Pantarlih untuk TPS tersebut.

“Jumlah TPS se-Kota Cimahi sebannyak 816 TPS, maka kebutuhan Pantarlih di 15 PPS (kelurahan), yaitu: 36 TPS x 1 Orang = 36 Orang Pantarlih; dan 780 TPS x 2 (lebih 400 Pemilih dalam 1 TPS) = 1.560 Orang Pantarlih, sehingga keseluruhan jumlah kebutuhan Pantalih sebanyak 1.596 orang.

Dengan merujuk pada aturan baik PKPU No .8 Tahun 2022 ataupun Keputusan KPU No. 638 Tahun 2024, pelaksanaan Pembentukan Pantarlih/PPDP bisa berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku, dan Calon Anggota Pantarlih yang nanti terpilih dan ditetapkan bisa menjalankan tugas dan kewajiban sesuai aturan yang berlaku, sehingga pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cimahi pada tanggal 27 November 2024 bisa berjalan dengan Luber dan Jurdil.

“Setelah melalui tahapan seleksi dan dilantik, Masa kerja Pantarlih/PPDP mulai dari 24 Juni sampai dengan 25 Juli 2024,” pungkasnya.

 

 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer