Limawaktu.id,- Sepanjang April 2012, KPU Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencatat sebanyak 159 orang pemilih baru. Mereka adalah pemilih pemula yang tersebar di 16 kecamatan yang kini memiliki hak memilih dan dipilih.
Pencatatan warga negara yang merupakan pemilih baru itu, karena kriteria usianya yang memasuki 17 tahun pada April ini adalah bagian dari amanat UU 7 tahun 2017 untuk dicatat dan disahkan KPU sebagai pemilik hak dipilih dan memilih.
"Mekanisme ini kami tempuh sebagai amanat PKPU 6/2021 tentang Mutarlih. Sekaligus penegasan kami untuk melindungi hak pilih warga negara, " ujar Ketua KPU KBB, Adie Saputro didampingi Kadiv Perdatin, Yuga Wira Praja di tempat bertugasnya di Jl Raya Purwakarta 430 Padalarang, Senin (25/4).
Sebanyak 159 orang pemilih pemula itu merupakan bagian dari jumlah pemilih di KBB pada April ini yang berjumlah, 1.215.811 orang. Sebanyak 603.452 orang di antaranya adalah pemilih perempuan yang tersebar di 165 desa se-KBB.
Terkait mekanisme pendataan pemilih di KBB, Kasubbag Perdatin KPU KBB, F Satria Mulya menegaskan bahwa mekanisme pencatatan yang dilakukan merupakan amanat PKPU 6 tahun 2021.
"Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) ini dilakukan dengan berdasar pada laporan masyarakat pemilih, ataupun laporan pemangku kepentingan lainnya yg berkontribusi dan peduli terhadap hak pilih warga, " katanya.
Diketahui, jumlah pemilih terbanyak di KBB berada di Kecamatan Lembang, sebanyak 132.195 pemilih. Sedangkan pemilih paling sedikit di KBB terletak di Kecamatan Saguling berjumlah 23.483 orang.