Limawaktu.id,- Pemerintah Kota Cimahi yang diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Yanuar Taufik dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Ahmad Feisal menerima Penghargaan Paritrana Award dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Selasa (30/5/2023).
Pada tahun ini, Paritrana Award, sebuah ajang penghargaan yang diberikan oleh Presiden RI kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Pelaku Usaha meliputi perusahaan skala besar – skala menengah, usaha sektor layanan publik dan usaha mikro, yang mendukung penuh pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pada tahun ini, Kota Cimahi berhasil menorehkan prestasi Peringkat Ketiga Raihan Pritrana Award Tingat Provinsi Jawa Barat dibawah Kabupaten Bekasi pada peringkat pertama dan Kabupaten Sukabumi pada Peringkat kedua.
“Sejak diselenggarakan pertama kali pada tahun 2017, Paritrana Award tahun 2022 memasuki tahun ke enam dengan periode penilaian dari bulan Januari – Desember 2022,” terang Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Cimahi Ahmad Feisal, usai menerima penghargaan Paritrana Award.
Pihaknya mengaku bangga dengan raihan anugerah ini karena tak lepas dari peran Pj Wali Kota Cimahi dan jajarannya, sehingga Kota Cimahi berhasil meraih peringkat 3 Paritrana Award di tingkat provinsi jawa Barat.
Dia menyebutkan, dari beberapa kriteria penilaian yang ditentukan panititia, Kota Cimahi sudah layak untuk mendapatkan anugerah ini, hanya satu saja kekurangannya yaitu pada perlindungan tenaga kerja rentan.
“Apa yang menjadi kekurangan ini akan kita perbaiki sehingga harapannya kedepan Cimahi bisa menjadi juara pertama, “ sebutnya.
Diberitakan Limawaktu.id sebelumnya, Kepala Disnaker Kota Cimahi Yanuar Taufik mengungkapkan, Pemerintah mendorong adanya partisipasi aktif para pemangku kepentingan dalam memperkuat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Namun diantara para pekerja formal, masih ada para pekerja rentan seperti petani, nelayan, peternak, dan pedagang kaki lima yang membutuhkan perlindungan rasa aman dan tenang dalam bekerja. Untuk itu, diperlukan strategi jaring pengaman sosial untuk mencegah kemiskinan.
Untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi menggulirkan Program Geliat Disnaker (Gerakan Peduli Aparatur Dinas Tenaga Kerja). Sebab, para pekerja rentan membutuhkan perlindungan, rasa aman dan tenang dalam bekerja.
“Diperlukan strategi jaring pengaman sosial untuk mencegah kemiskinan.dengan mendorong adanya partisipasi aktif para pemangku kepentingan dalam memperkuat program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Disnaker Kota Cimahi Yanuar Taufik, Jum’at (17/3/2023).
Menurutnya, pemberian bantuan dan jaminan sosial terhadap pekerja rentan bukan menjadi tugas pemerintah saja akan tetapi seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam penguatan program tersebut.
“Umumnya pemberi kerja dan pekerja diatur oleh peraturan perundangan-undangan mewajibkan pekerja diberikan perlindungan ketenagakerjaan, namun masih ada kelompok masyarakat yang disebut pekerja bukan penerima upah dan dikenal pekerja rentan belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan yang jumlahnya di Kota Cimahi masih banyak,” katanya.
Dia menjelaskan, Geliat Disnaker dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja rentan. Caramya, Aparatur Disnaker Kota Cimahi membuat sebuah gerakan yang merupakan bentuk santunan atau sumbangan dari aparatur Disnaker untuk memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada pekerja rentan di Kota Cimahi dengan menyisihkan pendapatannya secara sukarela.
“Inovasi Geliat Disnaker dengan membayarkan iuran JKK dan JKM diharapkan memberikan para pekerja rentan perlindungan, rasa aman dan tenang dalam bekerja.,” jelasnya.
Pada Jum’at 17 Maret 2023, Disnaker Kota Cimahi mencanangkan gerakan tersebut dengan memberikan bantuan iuran JKK atau JKM kepada 59 orang pekerja rentan yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk JKK dan JKM nya.
“Untuk saat ini aparatur disnaker baru dapat membayar iuran bagi 59 0rang pekerja rentan yang didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan, dimulai dari pekerja rentan disabilitas dan pekerja rentan di Kelurahan Cibeber sebagai wilayah binaan,” sebutnya.
Karena geliat ini bersifat sukarela untuk mencover iuran JKK an JKM. Mudah mudahan hal ini dapat menjadi bernilai ibadah.
“Selain itu, Geliat Disnaker juga merupakan salah satu implementasi dari kepedulian aparatur negara kepada para pekerja rentan, insya allah akan tumbuh geliat lainnya dari aparatur se Kota Cimahi,” pungkasnya.