Kamis, 16 September 2021 20:03

Komisi II DPRD Kota Cimahi Panggil Pihak PT. ADBII Terkait Tanah Cibeureum

Penulis : Bubun Munawar

Limawaktu.id,- Setelah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dengan gugatan perdata yang dilayangkan PT. Adi Dharma Bumi Indonesia Indah (PT. ADBII) atau pihak Awong, kini giliran PT. ADBII yang dipanggil  Komisi II ke Gedung DPRD Kota Cimahi.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Cimahi Robin Sihombing menjelaskan, setelah mendengar keterangan dari pihak PT. ADBII , dewan menganggap hal yang wajar jika ada gugatan secara hukum terkait dengan Tanah Cibeureum tersebut. Namun Dewan mengingatkan bahwa proses pembelian tanah yang dilakukan oleh Perusda Jatimandiri dilakukan dengan dana APBD Kota Cimahi.

“Pembelian lahan tersebut dilakukan oleh PDJM, berupa penyertaan modal menggunakan uang negara. Kami mengingatklan dan mengetuk hati pihak PT. ADBII yang merasa terdzolimi sisatu sisi tetapi disisi lain juga  juga ada warga Kota Cimahi yang terdzolimi,” ungkap Robin, usai pertemuan dengan Kuasa Hukum PT. ADBII, di ruang rapat Komisi II, pada Kamis (16/9/2021).

Robin menjelaskan,  setelah mendengar keterangan dari pihak PT. ADBII nantinya akan dipertemukan berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik terkait dengan persoalan tanah Cibeureum. 

“Semua pihak harus bertemu untuk membahas persoalan ini agar ada solusi terbaik tetapi pihak PT. ADBII juga sudah memahami, karena mereka bicara  lewat data-data, kitapun  bicara data bukan bicara pribadi-pribadi,” katanya .

Dia berharap persoalan tanah Cibeureum ini bisa menghasilkan solusi untuk kebaikan semuanya, tidak ada yang terdzolomi disatu sisi, tetapi  disisi lainnya tidak ada hukum yang dilanggar.

Sementara, Kuasa Hukum PT. ADBII Tumpal mengatakan, pihaknya sudah menjelaskan tentang dasar gugatan perdata yang dipertanyakan oleh Komisi II terkait dengan tanah Cibureum yang sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.

“Kami diminta untuk menjelaskan data-data yang dimiliki oleh PT. ADBII terkait kepemilikan tanah Cibeureum termasuk tentang Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Intinya  dewan mengingnkan agar persoalan tanah cibeureum tersebut jangan sampai berlarut-larut,” jelasnya. 

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Kota Cimahi H. Barkah Setiawan mengungkapkan, pihaknya melakukan pemanggilan kepada mantan Direktur Perusda Jatimandiri, Asisten II Pemkot Cimahi, Bagian Hukum dan Bagian Aset Pemkot Cimahi terkait dengan persoalan Tanah Cibeureum yang dulunya akan dibangun Pusat Niaga Cimahi (PNC), namun hingga kini tanahnya masih terus bermasalah, padahal Pemkot Cimahi sudah menganggarkan puluhan Milyar uang APBD.

“Seluruh pimpinan dan anggota Komisi II sudah melakukan pemanggilan kepada pihak yang berkaitan dengan tanah Cibeureum ini, pada Rabu kemarin,” ungkap Barkah, Kamis (5/8/2021).

Menurut Barkah Pemanggilan tersebut dilakukan karena ada upaya hukum yang dilakukan oleh Awong dengan memasukan gugatan ke Pengadilan. DPRD merasa khawatir jika hal ini dibiarkan bukan tidak mungkin tanah Cibeureum yang dibeli dari uang APBD Kota Cimahi harus lepas.

 “Kita sudah meminta agar Pemkot Cimahi untuk melakukan berbagai upaya agar tanah Cibeureum tetap menjadi asset Pemerintah Kota Cimahi,” terangnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer