Kamis, 4 Juni 2020 10:21

Kisah Pilu TKW Asal KBB: Berangkat Ilegal, Pulang Bawa Anak

Penulis : Fery Bangkit 
R TKW asal KBB saat Bertemu dengan keluarga dikediaman nya.
R TKW asal KBB saat Bertemu dengan keluarga dikediaman nya. [Foto istimewa]

KBB - Kisah pilu harus dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kampung Lebakgede, Desa/Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial R (38).

Harapannya untuk meraupn pundi-pundi uang di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) malah berbuah petaka. Perempuan tersebut malah jadi korban perkosaan hingga melahirkan seorang bayi perempuan. 

Kisah pilu yang menimpa R dibenarkan Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Kerja Luar Negeri pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi KBB, Sutrisno saat dikonfirmasi pada Kamis (4/6/2020).

R sendiri berangkat ke Dubai tanpa prosedur resmi alias ilegal dua tahun lalu. Ia bekerja menjadi seorang asisten rumah tangga. Baru bekerja dua bulan, dirinya tidak betah lalu kabur dari rumah majikannya dan tinggal di penampungan agen yang memberangkatkannya.

Kemudian ia kembali bekerja dan setiap hari diantar jemput oleh sopir berinisial AL, warga Pakistan, dari tempat agen ke rumah majikannya yang baru. Suatu hari sopir tersebut tersebut memberinya minuman hingga R tidak sadarkan diri.

Saat itulah R diperkosa oleh AL hingga hamil. Upaya untuk meminta pertanggungjawaban kepada AL tidak digubris, hingga dia mengadukan hal ini kepada agennya.

Akhirnya AL pulangkan ke negaranya. Sementara itu R tetap bekerja hingga pada akhirnya dia diketahui oleh aparat hukum bahwa telah hamil tapi tidak ada suaminya. 

Disitulah akhirnya R diadili karena, hukum di Negara Dubai tidak memperkenankan wanita hamil di luar nikah bersuami. Ia lalu dipenjara selama tiga bulan dan melahirkan anaknya pun di dalam penjara.

Selama dalam masa penahanan, R diberi kesempatan menyusui anaknya dan setelah bebas R lalu dideportasi pulang ke Indonesia. Saat diserahkan ke KBRI  R didakwa melanggar dokumen keimigrasian dan asusila dan menjadi daftar hitam, tidak boleh masuk lagi ke Dubai. 

Sutrisno mengatakan, atas izin dari Bupati KBB, pihaknya sudah menjemput R dan bayinya yang berada di UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Serang pada Jumat (29/5/2020).  Kini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke keluarganya di Gununghalu.

"Yang bersangkutan berangkat secara ilegal karena tidak terdata di Disnakertrans KBB, tapi kami tetap bertanggungjawab dan bantu untuk kepulangannya," terang Sutrisno.

Dia menjelaskan, aturan hukum di Dubai menyebutkan ketika seseorang melanggar hukum dan dipenjara, maka setelah bebas langsung dideportasi ke negara asal meskipun saat ini sedang diberlakukan lockdown akibat pandemi virus korona atau Covid-19.

Itu berlaku bagi R yang langsung dipulangkan ke Indonesia dan dia pun telah menjalani rapid test untuk mengetahui kondisinya. Dia pun sempat diperiksa di Puskesmas Gununghalu, namun suhu tubuhnya normal dan tidak menunjukkan reaktif Covid-19.

"Tapi selama 14 hari ke depan statusnya adalah orang dalam pemantauan dan diminta untuk tidak berpergian dulu," tegasnya.

Atas kejadian ini, pihaknya mengingatkan PMI agar berangkat secara resmi. "Karena kalau terjadi sesuatu kami sulit untuk menuntut hak-haknya. Apalagi masih diberlakukan moratorium ke-19 negara di timur tengah untuk pengiriman TKI," tandasnya. 

Baca Lainnya