Kamis, 23 Januari 2025 17:28

Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Penulis : Bubun Munawar
Tim Komisi Yudisial (KY) sedang  wawancara menindaklanjuti laporan warga Baros, Kamis (23/1/2025)
Tim Komisi Yudisial (KY) sedang wawancara menindaklanjuti laporan warga Baros, Kamis (23/1/2025) [Limawaktu.id]

Limawaktu.id, Kota Cimahi - Eksekusi pengosongan lahan milik warga  RW 03 Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB)  yang dilakukan pada Jum’at (31/1/2025 ) berbuntut panjang. Enam warga Pemilik lahan yang akan digunakan proyek flyover tersebut mengadukan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung kepada Komisi Yudisial (KY).

Pengaduan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Menindak lanjuti pengaduan warga tersebut,  Komisi Yudisial (KY) melakukan pengecekan ke lokasi proyek pembangunan flyover di RW 03 Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi  bertemu dengan warga untuk mendapatkan  penjelasan terkait dengan laporan,  disertai dengan bukti-bukti pendukung,  pada Kamis (23/1/2025).

Pantauan Limawaktu.id dilapangan menunjukan, Tim KY terdiri dari tiga orang yang datang  ke lokasi sekitar pukul 09.30 WIB dengan   menggunakan  kendaraan dinas jenis sedan berwarna hitam  berplat merah. Usai tiba dilokasi, ketiganya melakukan pengumpulan data-data dan melakukan wawancara dengan warga. Sekitar pukul 10.30 tim dari KY meninggalkan lokasi.

Sementara itu, Saat dikonfirmasi Limawaktu.id  melalui pesan Whatsapp terkait dengan kedatangan Tim KY ke lokasi, Ketua KY  Amzulian Rifai, belum memberikan jawaban.

Diberitakan Limawaktu.id sebelumnya, eksekusi pengosongan lahan di RW 03 Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi yang dilakukan pada Jum’at (3/1/2025) berjalan dengan alot. Bahkan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) ini berlangsung ‘ricuh’ karena warga pemilik lahan mengaku tidak terima dengan ekseskusi yang dilakukan pada lahan yang akan digunakan proyek pembangunan Fly Over Baros tersebut.

Warga Baros merasa penetapan harga ganti rugi lahan milik mereka belum dilakukan musyawarah antara warga dengan pihak DJKA.

Kepada awak media, salah seorang warga Kelurahan Baros Fitriyani mengaku heran dengan penentuan harga ganti rugi yang ditetapkan secara sepihak oleh pihak Direktorat Jenderal Pereretaapian (DJKA) tersebut. 

“Tanah kami dihargai Cuma Rp3 juta logikanya berjalan apa tidak ? apalagi poroses persidangan masih belum selesai dan belum ada putusan akhir atau inkrah, tiba-tiba pengadilan Negeri Bale Bandung mengeluaran putusan untuk melakukan ekseskusi ,” kata Fitriyani saat diwawancara.

Tak hanya itu kata Fitriyani,  eksekusi juga dilakukan kepada tanah hak milik warga dan bukan tanah sengketa. Padahal Sertifikat Hak Milik masih dipegang warga, tapi pengadilan sudah melakukan pembongkaran sementara proses pengadilanpun masih berjalan.

“ Apa dasar dari Pengadilan Mengeluarkan perintah eksekusi ?,” tanya Fitriyani, saat diwawancara awak media, Jum’at (3/1/2025).

 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer