Limawaktu.id, Kota Cimahi – Ada hal menarik yang terjadi saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi memanggil pihak-pihak terkait dengan kejadian longsor di Perumahan Mandalika Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan. Pasalnya dalam pertemuan yang menghadirkan para korban, pihak pengembang Mandalika dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kota Cimahi, pada Selasa 29 Oktober 2024 tersebut mencuat soal dugaan fitnah kepada lembaga DPRD.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut muncul dugaan fitnah yang ditujukan kepada anggota Dewan. Isu itu menyatakan jika pertemuan antara pihak terkait dengan DPRD Kota Cimahi merupakan hal yang percuma karena ada anggota dewan yang sudah menerima sesuatu. Sontak hal itu membuat berang Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, karena hal itu merupakan fitnah kepada lembaga DPRD.
“Jika memang ada informasi seperti itu sehafrusnya langsung dilapotkan ke saya sebagai Ketua, karena jika memang isu itu benar kami akan mendindaklanjutinya. JIka memang ada anggota dewan yang terlibat kami akan laporkan hal itu kepada Badan Kehormatan untuk melakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan, hingga pergantian antar waktu,” kata Wahyu.
Menurut Wahyu informasi tersebut harus jelas dari mana sumbernya. Dirinya akan melihat dahulu apakah informasi itu datangnya dari anggota dewan ataupun dari pihak lain. Jika memang informasinya tidak benar itu merupakan sebuah fitnah kepada lembaga DPRD bukan kepada perseorangan.
Terkait dengan langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh DPRD atas kejadian longsor di perumahan Mandalika tersebut, Wahyu menyebutkan akan melibatkan konsultan independen untuk melakukan penelitian secara tekhnis sehingga bisa memberikan hasil kajian secara tekhnis atas pembangunan perumahan tersebut.
“Dari kajian konsultan indpenden itu kita akan bandingkan dengan kajian dari Tim PUPR maupun dari pihak pengembang untuk menjadi bahan dalam memtuskan solusi apa yang harus dilakukan,” sebutnya.
Jika hasil kajian menunjukan pembangunan tersebut tidak bermasalah, maka perumahan tersebut aman untuk dihuni, namun jika hasilnya menunjukan akan berpotendi memunculkan masalah dikemdian hari, maka pembangunan perumahan tersebut harus dihentikan.
“Dari kajian tekhnis tad ibis diketahui apakah korban yang terdampak masih layak untuk tinggal disana ataupun tidak, nanti akan diketahui bagaimana menindaklanjutinya seperti apa,” paparnya.
Sementara itu, Ketua RT 04/RW 17 Kelurahan Leuwigajah dalam pernyataan tertulisnya yang disampikan kepada para anggota dewan mengungkapkan, pihaknya telah melakukan msuyawarah warga yang dituangkan dalam pernyataan.
Dalam pernyataannya, warga RT 04/RW 17 Kelurahan Leuwigajah meminta agar pihak Mnadalika bertanggungjawab penuh terhadap penanganan materi dan psikis warga terdampak.
Warga juga merasa keberatan dengan pembangunan benteng atau Dinding Penahan Tanah) yang tidak sesuai dengan standar konstruksi dan tidak memperhatikan kontur keminringan tanah di lokasi yang berbatasan denga RT 04/RW 17.
Selain itu, warga juga menolak jalur pembuangan air limbahdomestik dan jalur air hujan dari komplek Mandalika ke pemukiman RT 04/17.
“Kami juga meminta pertanggungjawaban dan jaminan keselamatan dari pihak Mandalika bilamana terjadi menimpa warga RT 04/RW 17 yang diakibatkan dari aktivitas yang dilakukan oleh pelaksanaan proyek pembangunan perumahan Mandalika,” ungkapnya dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh 24 Warga RT 04/RW 17 Kelurahan Leuwigajah.