Limawaktu.id - Kamar (sel) seluas 2x3 meter yang dibangun Fahmi Darmawansyah di Lapas Sukamiskin untuk berhubungan intim dengan istrinya, Inneke Koesherawati, dan akhirnya disewakan untuk 'bercinta' disebut dengan istilah gudang oleh Andri Rahmat. Andri merupakan tangan kanan Fahmi.
Hal itu diungkapkan Andri saat memberikan kesaksian terhadap terdakwa Wahid Husein, di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (12/12/2018).
Andri mengungkapkan, sebelum disulap menjadi kamar khusus berhubungan intim, awalnya tempat itu merupakan WC. Kemudian atas perintah Fahmi, dirinya merenovasi WC tersebut menjadi kamar khusus dengan disediakan spring bed, dan di. lapas Sukamiskin di Blok tempat Fahmi tinggal dikenal dengan sebutan 'Gudang'.


"Betul kamar itu buat Fahmi sama istrinya?" Tanya anggota majelis Marsidin Nawawi di persidangan.
"Betul gak disewakan ke semua orang, hanya narapidana yang satu blok saja," katanya.
Marsidin pun menanyakan siapa saja napi Tipikor yang pernah memakai 'gudang' tersebut. Andri mengaku jumlahnya ada tujuh orang, di antaranya Uci Sanusi, Suparman, dan Umar.
"Itu Rp 650 sekali pakai, saberesna atau apa istilahnya short time," tanya Marsidin lagi.
Pertanyaan Marsidin membuat pengunjung persidangan riuh dengan suara tertawa. Andri pun mengaku Rp 650 ribu hanya sekali pakai, atau sampai yang menyewanya selesai melakukan hubungan intim.
Andri pun membantah saat ditanyakan Marsidin di ruangan tersebut dilengkapi dengan AC dan kulkas. Menurutnya, di kamar berukuran 2x3 tersebut hanya dilengkapi dengan spring bed dan toilet.