Sabtu, 9 April 2022 10:45

Kepalkan Tangan dan Masukkan Jempol, Simbol Darurat Kekerasan

Reporter : Iman Nurdin
Simbol Jabar Cekas
Simbol Jabar Cekas [Iman Nurdin]

Kota Depok (limawaktu.id),-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama istri sekaligus Ketua TP-PKK Provinsi Jabar Atalia Paratya Ridwan Kamil mengampanyekan Jawa Barat Berani cegah Tindakan kekerasan atau Jabar Cekas,  di SMA Negeri 4 Kota Depok, Jumat (8/4/2022). 

Salah satunya, Ridwan Kamil ingatkan tanda perlawanan atas kekerasan dengan tanda kepalan tangan dan jempol masuk ke dalam kepalan. Tanda ini menjadi simbol saat korban tidak takut berbicara karena dalam kondisi terancam. 

"Buka jari tangan kanan, masukan jari jempol ke dalam, lalu kepalkan seluruh jari. Ini simbol jika jadi korban kekerasan yang membutuhkan pertolongan segera," kata Ridwan Kamil dalam sambutan peluncuran Jabar Cekas (Cegah Aksi Kekerasan), di SMAN 4 Kota Depok, Jumat (08/04/2022). 

Menururnya, simbol darurat kekerasan ini bentuk perlawanan atas tindak kekerasan pada anak dan perempuan. "Saat kejadian korban tidak bisa berteriak, tapi bisa mengepalkan tangan dengan jempol masuk ke dalam. Ini tanda bahaya dan wajib dilawan," tegasnya. 

Dalam sambutannya, Ridwan Kamil menegaskan tentang 10 Program Kampanye dalam Jabar Cekas, yakni berani berbicara, berani melapor, berani menolak, berani mencegah, dan berani berpihak kepada korban. 

Tindakan lainnya adalah berani berkata tidak, berani melawan, berani maju, berani bergerak, dan berani melindungi korban kekerasan yang menimpa perempuan dan anak. 

Menurut Emil, sapaan akrabnya, kampanye Jabar Cekas sebagai bentuk upaya menekan angka kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak di Jawa Barat. 

Emil menekankan pentingnya kesinergian dalam konsep Pentahelix ABCGM (Akademisi, Badan Usaha, Komunitas, Pemerintahan, dan Media) sebagai upaya dengan semangat gotong-royong  mencegah kekerasan perempuan dan anak. 

"Kekerasan terhadap perempuan dan anak dimanapun itu baik di lingkungan privat, maupun publik kita dorong lebih kuat lewat kolaborasi ABCGM," katanya. 

Kekerasan naik 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, berdasarkan data Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jabar, pada 2021 tercatat 505 kasus. 

"Jumlah kasus kekerasan pada 2021 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan jumlah kasus yang diadukan pada tahun 2020 sebanyak 389 kasus," ujar Kim Agung. 

Kim Agung mengakui, perempuan dan anak-anak sangat rentan menjadi korban kekerasan baik itu psikis, fisik, hingga kekerasan seksual. 

Untuk itu, Kim Agung mengajak seluruh elemen masyarakat Jawa Barat untuk terlibat aktif dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu dengan mendorong terwujudnya kepastian hukum bagi korban kekerasan. 

Ketersediaan payung hukum akan memberikan kejelasan dan kepastian pada penanganan, perlindungan, maupun pemulihan korban kekerasan seksual melalui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). 

"Pesan ini disampaikan untuk menekankan, bahwa Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memuat elemen kunci, yakni kepastian hukum untuk pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual harus segera diwujudkan," tegas Kim Agung.

Baca Lainnya