Limawaktu.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi melakukan penilangan terhadap kendaraan angkutan umum dan angkutan barang yang terbukti melanggar.
Penindakan penilaian dilakukan dalam gelaran Penegakan Hukum (Gakum) yang dilaksanakan Kamis (7/2/2018) di Jalan Cilember-Amir Mahmud. Entah kebetulan atau sudah direncanakan, Gakum kali ini pun dilakukan hari Kamis seperti sebelumnya. Lokasinya pun sama. Selain Dishub, Gakum juga dibantu pihak kepolisian dan unsur TNI.
Berdasarkan pantauan, Gakum dimulai pukul 09.00 WIB. Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Polres Cimahi dan unsur TNI terlebih dahulu melakukan apel bersama.
Kemudian, penegakan pun dimulai. Satu per satu baik motor, kendaraan barang dan angkot diberhentikan petugas. Dokumen kelengkapan kendaraan hingga kelaikan kendaraan pun tak luput dari pemeriksaan.
Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, dalam Gakum ini, pihaknya fokus pada pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan kelaikan kendaraan serta memeriksa kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas angkut. Tujuannya, untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas.
"Razia gabungan ini pertama ditahun 2019. Kita periksa dokumen perjalanan baik angkutan umum maupun pribadi," kata Ranto.
Dikatakannya, sasaran lebih difokuskan pada kendaraan angkutan orang seperti angkot dan bus umum. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir kecelakaan seperti yang terjadi di daerah lain.
"Kami tidak ingin hal seperti itu (kecelakaan) terjadi di Cimahi. Kita inginkan zero accident," imbuhnya.
Perihal disinggung razia yang sering dilakukan hari Kamis, Ranto menganggap bahwa itu hanya kebetulan saja. "Itu mah kebetulan saja," tandasnya.