Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan keterangan pers terkain layanan pengukuran terjadwal untuk memberikan kepastian hukum dan waktu bagi pemohon, di Jakarta, Senin, 3 Agutus 2026
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan keterangan pers terkain layanan pengukuran terjadwal untuk memberikan kepastian hukum dan waktu bagi pemohon, di Jakarta, Senin, 3 Agutus 2026 [Humas Kementerian ATR/BPN]
News

Kementerian ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal di 400 Kantor Pertanahan

Limawaktu.id, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus meningkatkan jumlah unit kerja yang menerapkan layanan pengukuran terjadwal. . Per 3 Agustus 2026, kebijakan yang menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan ini telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia

.Melalui sistem Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat mengetahui kepastian jadwal kedatangan petugas ukur ke lokasi bidang tanah sejak awal permohonan diajukan

 Setelah proses pengukuran lapangan selesai, penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung maksimal dalam waktu lima hari

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa layanan ini hadir untuk memberikan kepastian hukum dan waktu bagi pemohon

"Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari," ujar Menteri Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, 3 Agustue 2026.

Berdasarkan hasil evaluasi kinerja nasional, rata-rata masa tunggu layanan pengukuran saat ini telah berada di bawah target maksimal tujuh hari. Meski demikian, masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum memenuhi target tersebut dan akan diperkuat melalui penambahan sumber daya manusia (SDM)

 Sementara itu, rata-rata durasi penyelesaian hasil pengukuran secara nasional saat ini tercatat 6,2 hari dan akan terus didorong agar mencapai target lima hari

."Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik," tegas Menteri Nusron

Ia menambahkan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan Pengukuran Terjadwal akan dilakukan secara berkala sebagai dasar penyempurnaan kualitas pelayanan di seluruh Kantor Pertanahan

"Jadi tujuan kami adalah memberikan karpet merah buat rakyat yang mengurus tanah, jangan sampai ada ketidakpastian, pelayanan itu kata kuncinya kepuasan pelanggan," pungkas Menteri Nusron

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Nusron turut didampingi oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo

Baca Lainnya

Topik Populer