Sabtu, 5 November 2022 16:31

Kementan Bersama TNI Gencarkan Penandaan Ternak di Jabar

Reporter : Permana
Kementan dan TNI menggencarkan pelaksanaan penandaan dan pendataan ternak pasca vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Jawa Barat.
Kementan dan TNI menggencarkan pelaksanaan penandaan dan pendataan ternak pasca vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Jawa Barat. [ilustrasi]

Limawaktu.id– Kementerian Pertanian (Kementan) bekerjasama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk mengakselerasi dan menggencarkan pelaksanaan penandaan dan pendataan ternak pasca vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Jawa Barat.

Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Peternakan dan Perikanan, Kemenko Perekonomian, Pujo Setio mengatakan kolaborasi antara Kementan dengan TNI, serta stakeholder terkait dalam penangan pencegahan dan pengendalian PMK sangat penting.

Menurutnya, PMK harus diatasi bersama untuk memperkuat ketahanan dan kemandirian pangan nasional. “Kami berharap kerjasama ini tetap berjalan bukan hanya PMK tetapi juga pada penyakit menular lainnya,” kata Pujo di Bandung, baru-baru ini.

Pujo Setio menyampaikan, kolaborasi antara Kementan dengan TNI, serta stakeholder terkait dalam penangan pencegahan dan pengendalian PMK sangat penting.

Menurutnya, PMK harus diatasi bersama untuk memperkuat ketahanan dan kemandirian pangan nasional. “Kami berharap kerjasama ini tetap berjalan bukan hanya PMK tetapi ada penyakit menular lainnya,” kata Pujo.

Menurutnya, Pengendalian PMK menjadi salah satu program strategis, karena dampaknya yang luar biasa terhadap perekonomian dan ketahanan, serta kemandirian pangan nasional. Apalagi saat ini, dunia sedang dihadapkan pada ancaman krisis pangan dan energi.

Pujo menambahkan TNI sebagai kekuatan besar dan memiliki personil hingga ke tingkat desa melalui Babinsa, diharapkan dapat memberikan dukungan dalam menyukseskan pelaksanaan pendataan dengan memberikan pengamanan, pendampingan dan pengawalan bagi petugas pendataan yang ditetapkan oleh Dinas Provinsi berdasarkan usulan Dinas Kabupaten/ Kota.

Baca Lainnya