- Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir memimpin Rapat Koordinasi Sosialisasi Pengusulan Calon Penerima Program BSPS secara virtual dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir memimpin Rapat Koordinasi Sosialisasi Pengusulan Calon Penerima Program BSPS secara virtual dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Puspen Kemendagri]
News

Kemendagri Minta 174 Pemda Percepat Data Penerima Bedah Rumah 2026

Limawaktu.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta 174 pemerintah kabupaten/kota segera menyempurnakan data usulan calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026. Langkah tersebut diperlukan agar proses verifikasi berjalan optimal dan bantuan dapat disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta 174 pemerintah kabupaten/kota segera mempercepat penyempurnaan data usulan calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026. Penegasan itu disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Sosialisasi Pengusulan Calon Penerima Program BSPS secara virtual dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Tomsi menjelaskan, rapat difokuskan pada 174 kabupaten/kota yang masih perlu mempercepat penyempurnaan usulan. Meski sejumlah daerah telah mengirimkan data calon penerima, hasil verifikasi menunjukkan jumlah usulan yang memenuhi persyaratan masih berada di bawah kuota yang tersedia.

"Teman-teman di daerah harus menambah data ya, calon rumah yang akan direhab," ujar Tomsi.

Ia menjelaskan, Program BSPS yang dilaksanakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada 2026 menargetkan rehabilitasi 400 ribu rumah tidak layak huni di seluruh Indonesia. Setiap unit rumah akan memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta, terdiri atas Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Sementara itu, untuk wilayah Papua dan Maluku Utara, nilai bantuan mencapai Rp25 juta per unit dengan penyesuaian bagi kawasan pegunungan maupun pulau-pulau kecil.

Tomsi menegaskan, seluruh usulan harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Calon penerima wajib merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), menempati satu-satunya rumah tidak layak huni, serta belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah dalam 10 tahun terakhir, kecuali masyarakat terdampak bencana yang memperoleh bantuan penanganan bencana.

Selain persyaratan penerima, pemerintah daerah juga diminta melengkapi dokumen administrasi, foto kondisi rumah, serta alamat yang jelas untuk memudahkan proses verifikasi lapangan.

"Kita minta foto dan tambahan untuk alamat dibuat selengkap-lengkapnya supaya memudahkan untuk dicari," katanya.

Untuk mempercepat penyempurnaan data, Tomsi meminta sekretaris daerah segera mengoordinasikan perangkat daerah terkait bersama Badan Pusat Statistik (BPS), camat, lurah, dan kepala desa agar proses pendataan dilakukan secara cermat sesuai ketentuan. Inspektorat daerah juga diminta melakukan pendampingan guna memastikan usulan yang diajukan benar-benar tepat sasaran.

Pemerintah daerah diberikan waktu hingga 11 Juli 2026 untuk menyampaikan usulan tambahan calon penerima melalui tautan yang telah disediakan Kementerian PKP. Kemendagri akan memantau perkembangan penyampaian usulan dari masing-masing daerah secara berkala untuk memastikan target penyaluran bantuan dapat tercapai.

Di akhir arahannya, Tomsi menekankan bahwa proses pendataan tidak boleh sekadar mengejar pemenuhan kuota. Ia meminta seluruh petugas di lapangan mengutamakan masyarakat yang benar-benar hidup dalam kondisi rumah tidak layak huni dan membutuhkan bantuan pemerintah.

"Tim yang turun, apakah tim desa, kecamatan, kelurahan. Diberikan penekanan harus sungguh-sungguh mendata rumah yang tidak layak huni ini betul-betul saudara-saudara kita yang nasibnya kurang beruntung atau betul-betul sangat miskin," tegasnya.

Baca Lainnya

Radio Limawaktu Klik untuk memutar