Jumat, 6 Desember 2019 18:19

Kemenag Bikin Aturan Masjid Taklim Wajib Terdaftar, Ketua MUI Cimahi: Wait and See

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi, KH Alan Ridwan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi, KH Alan Ridwan. [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Salah satu bunyinya adalah mewajibkan Majelis Taklim terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Adanya aturan tersebut mendapat respon dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi, KH Alan Ridwan. Menurutnya, majelis taklim jangan alergi untuk mendaftarkan kepada Kemenag, bila tak ada masalah, khususnya terkait ajaran radikalisme dan terorisme.

"Kita ikuti saja bila itu sudah jadi aturan dari pemerintah, selama tidak merugikan," ujar Alan saat ditemui di Masjid Agung Cimahi, Jumat (6/12/2019).

Alan mengatakan, saat ini pihaknya hanya menunggu perkembangan aturan ini saja. "Kita wait and see penerapan kebijakan ini, kalau aturan yang pro dan kontra tidak langsung dikomentari. Lebih baik lihat dulu, misal soal celana cingkrang, kan akhirnya tidak jelas kelanjutannya," sebutnya.

Terkait pendapat sebagian kalangan yang menganggap hal ini terlalu berlebihan, Alan enggan berkomentar banyak. "Kalau disuruh ya silakan mendaftar, kalau tida ya tidak apa-apa. Biasanya yang takut mendaftar, karena ada apa-apanya," ujarnya.

Apakah MUI Cimahi akan segera mensosialisikan Permenag tersebut, Alan mengatakan masih menunggu instruksi dari pusat. "Belum kita imbau dulu, tunggu saja," tandasnya.

Terpisah, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Setda Kota Cimahi, Mardi Santoso mengatakan, pihaknya sangat mendukung aturan itu apabila tujuannya untuk kebaikan dan memudahkan pembinaan Majlis Taklim di Kota Cimahi. "Pada dasarnya apapun yang menimbulkan efek kebaikan buat masyarakat, kita pasti dukung," ujarnya.

Dikatakan Mardi, pembinaan Masjid Taklim sendiri memang berada di bawah Kemenag. Dalam hal di Kota Cimahi tentunya adalah Kantor Kemenag Kota Cimahi. Namun, pihaknya siap menjalin koordinasi perihal adanya PMA terbaru itu. "Iya kita akan koordinasi dulu. Kalau memang aturannya begitu kita jalankan," pungkasnya

Baca Lainnya