Kuasa Hukum Keluarga Korban Sengatan Listrik PJG di Kelurahan Cibeureun menunjukan surat kuasa usai melayangkan Somasi ke Dshub Kota Cimahi, Senin, 12 Januari 2026.
Kuasa Hukum Keluarga Korban Sengatan Listrik PJG di Kelurahan Cibeureun menunjukan surat kuasa usai melayangkan Somasi ke Dshub Kota Cimahi, Senin, 12 Januari 2026. [Limawaktu.id]
News

Keluarga Korban Tersengat Listrik PJG Sampaikan Tuntutan Hukum

Limawaktu.id, Tewasnya bocah bernama Mirza Putra Sukmana, bocah berusia 5 tahun akibat dugaan tersengat aliran listrik di lokasi Penerangan Jalan Gang (PJG) RT 04/RW 13 Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, terus bergulir. Buntutnya, orangtua korban melalui Kuasa Hukumnya melayangkan Surat Somasi ke Dinas Perhubungan Kota Cimahi.

“Kami menyampaikan somasi ke Dinas Perhubungan Kota Cimahi tentang kronologi kejadian kematiannya , karena kabar yang tersiarkan tidak sesuai fakta, dan juga dengan nilai ganti kerugian santunan yang didapat oleh klien kami itu tidak sesuai, padahal ini kan kehilangan nyawa korban,” terang Audi Rahman Nur, Kuasa Hukum keluarga korban, Senin, 12 Januari 2026.

Menurut Audi, pihaknya pada hari ini menyampaikan Surat Somasi yang langsung diterima oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang. Somasi dilakukan untuk memberikan hak-hak hukum yang menjadi kliennya.

“Saya menerima Kuasa dari klien kami, Deni Sukmana, karena yang diberitakan dan menjadi kabar liar seputaran Cimahi,” kata Audi.

Dia menjelaskan berita yang beredar korban tersebut memanjat tiang PJG, karena tidak sesuai fakta, sebagai Kuasa Hukum pihaknya  menuntut hak-hak hukum keluarga korban.  Nanti untuk kedepannya akan masuk ke ranah pengadilan, di Pengadilan Negeri  Bale  Bandung untuk mendapatkan keadilan hak-hak hukum keluarga korban.

Saat beracara di pengadilan prosesnya bisa secara pidana dan perdata karena unsur dan deliknya juga dari pidana sudah dapat, kemungkinan untuk perdata itu lebih luas karena ini menyangkut kealpaan atau kelalaian dalam pekerjaan.

“ Ini masuknya perbuatan melawan hukum jadi untuk ke ranah perdata juga sangat terbuka,” jelas Audi.

Dia melanjutkan untuk tuntutannya nanti akan bergulir di pengadilan, karena yang lebih berweanang ada di tangan majelis hakim.

“Nilai santunan yang sudah diterima dari klien kami itu dari pengusaha  di angka 10 juta,  dari asuransi 30 Juta  kalau dari Dishub sendiri  Alhamdulillah sampai sekarang belum ada. Itu   keterangan dari klien kami,” lanjut Audi.

Audi memaparkan, keadaan keluarga korban itu tergolong keluarga yang tidak mampu yaitu di rumah kontrakan sepetak berukuran  3x3 meter .

“  Sekarang sudah kehilangan anak yang kedua dengan santunan yang diterimanya juga ya, kurang lah. Itu sih yang kita perjuangkan untuk mendapatkan hak-hak hukum keluarga korban,” paparnya.

Tak hanya itu, kata Audi, kondisi ibunya yang trauma, sekarang stres akut, mengalami gangguan mental juga, tidak berani keluar rumah juga karena kejadian tersebut, apalagi pemberitaannya anaknya yang memanjat dalam keadaan hujan. Pihaknya juga sudah menyiapkan saksi-saksi dari pihak korban sudah disiapkan, oleh sebab itu berani melayangkan Somasi ke Dishub. “Saksi dan barang bukti itu sudah lengkap semuanya,” pungkasnya.

Diberitakan Limawaktu.id, sebelumnya, hingga saat ini belum terdapat kesimpulan resmi mengenai penyebab meninggalnya Mirza Putra Sukmana. Oleh karena itu, informasi yang menyebutkan korban meninggal akibat sengatan listrik belum dapat dipastikan kebenarannya.

Endang menjelaskan bahwa Dishub Kota Cimahi bersama unsur kewilayahan telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya aliran listrik pada badan tiang PJG yang berada di lokasi dimaksud.

“Pemeriksaan telah dilakukan di lapangan. Berdasarkan hasil pengecekan, tidak ditemukan aliran listrik pada badan tiang PJG dan sistem penerangan berfungsi normal saat dilakukan pengujian,” ujar Endang, Jum’at, 9 Januari 2026.

Dishub Kota Cimahi mencatat bahwa informasi awal yang berkembang di masyarakat dan media belum dapat dijadikan kesimpulan akhir sebelum adanya hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang.

Baca Lainnya