Limawaktu.id, Bandung Barat - Persoalan pertanahan kembali muncul di Kabupaten Bandung Barat. Salah seorang ahli waris Wiranatakusumah, yang merupakan mantan Bupati Bandung mempertanyakan kinerja dan transparansi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Barat.
“ Dulu kakek kami ini, Bupati Bandung, turunan pendiri Bandung. Jadi pendiri Bandung itu Wiranata Kusuma II Kakek kami itu bergelar Wiranata Kusuma V Berarti buyutnya, Beliau juga mantan menteri dalam negeri pertama Juga wali negara Pasundan,” terang Ahmad Kusuma Yuda atau yang akrab disapa Jijit Wiranata Kusuma, Senin, 8 Juni 2026.
Jijit mengaku merupakan ahli waris dari keluarga Wiranatakusumah yang memiliki dokumen kepemilikan berupa Gross Akte tahun 1958 serta dokumen hibah atas tanah yang berada di wilayah Desa Jambudipa, yang kini Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
Menurutnya, keluarga memiliki klaim atas lahan sekitar 40 hektare yang selama puluhan tahun tidak terurus secara optimal karena berbagai keterbatasan. Akibatnya, sebagian lahan kini telah dikuasai penggarap maupun pihak lain.
Salah satu bidang yang telah diurus adalah Verponding Nomor 630 seluas sekitar 8 hektare yang sebelumnya telah dialihkan kepada keluarga Sadak. Dalam proses pengurusan hak atas tanah tersebut, keluarga mengikuti mekanisme yang diarahkan oleh BPN melalui skema tanah negara.
"Dari proses itu keluar empat SK pada tahun 2024 untuk sisa lahan sekitar 5,9 hektare. Namun sampai sekarang sertipikatnya belum terbit," ujar Jijit.
Ia mengaku heran karena di sisi lain terdapat sejumlah sertipikat yang telah terbit di atas sebagian lahan yang diklaim sebagai bagian dari tanah warisan keluarga. Bahkan, menurutnya, terdapat bidang yang masih dikuasai secara fisik oleh pihak keluarga namun belakangan diketahui telah memiliki sertipikat atas nama pihak lain.
"Kami hanya ingin mendapatkan kejelasan. Kalau memang sudah keluar SK, apa yang menjadi hambatan sehingga sertipikat belum terbit sampai sekarang. Kami juga ingin mengetahui asal-usul hak yang menjadi dasar terbitnya sertipikat-sertipikat tersebut," katanya.
Jijit menuturkan bahwa keluarga telah berulang kali berkomunikasi dengan pihak pertanahan sejak tahun 1990-an untuk menelusuri status lahan tersebut. Namun hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai penyelesaian keseluruhan bidang tanah yang diklaim sebagai aset warisan keluarga.
Keluarga mengklaim memiliki dasar kepemilikan tanah seluas sekitar 40 hektare di wilayah Desa Jambudipa (kini Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua) berdasarkan Gross Akte tahun 1958 dan dokumen hibah dari Wiranatakusumah V kepada istrinya.
Sebagian tanah, yakni Verponding Nomor 630 seluas sekitar 8 hektare, telah dijual kepada keluarga Sadak dan telah diajukan proses sertipikasinya melalui mekanisme tanah negara.
Pada tahun 2024 terbit empat Surat Keputusan (SK) pemberian hak atas sisa lahan sekitar 5,9 hektare setelah dikurangi bidang-bidang yang telah bersertifikat atas nama pihak lain. Hingga kini sertipikat atas dasar empat SK tersebut belum juga terbit, meskipun SK telah keluar sejak 2024.
Keluarga mempertanyakan munculnya sejumlah sertipikat di atas lahan yang menurut mereka merupakan bagian dari tanah warisan dan hibah keluarga, termasuk bidang yang saat ini diklaim masih dikuasai secara fisik.
Ia berharap instansi terkait dapat memberikan transparansi mengenai proses administrasi pertanahan yang sedang berjalan sekaligus membantu mengungkap riwayat hukum bidang-bidang tanah yang saat ini telah beralih penguasaan.
"Kami tidak meminta lebih. Kami hanya ingin hak keluarga yang memiliki dasar dokumen dan riwayat yang jelas dapat memperoleh kepastian hukum," pungkasnya.
Semenatara itu, saat hubungi, Kepala Bagian Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabuaten Bandung Barat, Rosyid mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan terkait hal tersebut karena belum melihat data pertanahan yang dimaksud,.
“Saya belum bisa memberikan komentarnya karena belum melihat data pertanahan yang dimaksud, ” kata Rosyid.