Limawaktu.id, Cimahi - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menyita lahan seluas 24,790 meter persegi di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Senin (22/10/2018).
Lahan itu akan dijadikan alat bukti di persidangan dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) dan PT Lingga Buana Wisesa untuk pembangunan Pasar Raya Cibeureum dan pembangunan sub terminal.
Sejauh ini, Kejari Cimahi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija, Idris Ismail dan mantan Ketua DPRD Kota Cimahi, Rd. Sutarja. Namun terakhir sudah digugurkan sebagai tersangka karena meninggal dunia.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Romadu Novelino mengungkapkan, penyitaan lahan Cibeureum ini sudah berdasarkan penetapan pengadilan untuk dijadikan barang bukti saat persidangan nanti.
"Lahan yang kami sita digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan," katanya disela-sela acara penyitaan.
Dikatakannya, meski belum disidangkan di pengadilan, penyitaan barang bukti ini sangat diperlukan untuk mencegah supaya lahan itu tidak dialihfungsikan. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu lahan tersebut sempat diwacanakan akan dibangun mall dan hotel. Salah satu pencetusnya ialah mantan Direktur Utama PDJM Maktal S Nugraha.
Perihal persidangan, lanjut Romadu, pihaknya belum bisa memastikan kapan akan dimulai. Sebab, saat ini masih dilakukan pengembangan. Termasuk kemungkinan adanya tersangka lain.
"Kami berharap secepatnya. Tersangka masih dua, tidak menutup kemungkinan (ada tersangka lain). Kita lihat difaktanya (persidangan)," bebernya.
Sebab sudah disita, pihaknya meminta agar lahan tersebut steril dari berbagai aktifitas. Lahan bermasalah itu memang sudah lama dijadikan lokasi niaga para pendatang. Seperti pedagang buah-buahan, baju bekas dan aktifitas niaga lainnya.
"Kami masih menghimbau untuk lokasi tidak digunaan dulu sebelum putusan pengadilan inrkah," tandas Romadu.
Sekedar informasi, kasus penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun 2006-2007. Saat itu, Pemerintah Kota Cimahi melakukan penyertaan modal kepada PDJM dan PT Lingga Buana Wisesa sebesar Rp 87 miliar yang dilakukan secara bertahap.
Namun dalam perjalanannya, pembangunan Pasar Raya Cibeureum berganti konsep menjadi Bandung-Cimahi Junction (BCJ) yang saat itu menjadi Pusat Niaga Cimahi (PNC). Tapi, pembangunan itu mangkrak dikarenakan ada masalah hukum.