Limawaktu.id - Kelurahan se-Kota Cimahi diminta lebih hati-hati dalam menggunakan dana kelurahan. Seperti diketahui, 15 kelurahan di Cimahi tahun ini mendapatkan suntikan dana Rp 370 juta dari program dana kelurahan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negerib (Kejari) Cimahi, Rama Eka Darma mengatakan, pemanfaatan dana kelurahan itu tidak boleh melenceng dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan pembangunan sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
"Kalau potensi melenceng tetap ada. Makannya kita ingatkan jangan sampai melenceng dari aturan," tegasnya saat dihubungi via sambungan telepon, Sabtu (20/7/2019).
Berdasarkan Permendagri itu, substansi dana kelurahan digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasaranan kelurahan. Seperti untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan. Sementara untuk komponen non fisiknya dana kelurahan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi sumber daya.
"Intinya kita kawal dari sisi regulasinya. Jangan sampai keluar Permendagri," ucapnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Cimahi, Sri Nurul Handayani mengatakan, progres realisasi pemanfaatan dana kelurahan di Kota Cimahi baru mencapai sekitar 45 persen. Laporan yang baru masuk, realisasi pengerjaan fisik baru dilakukan kelurahan di Cimahi Utara dan Cimahi Selatan.
"Persentasinya mungkin baru 45 persen terealisasinya. Kalau yang utara dan selatan sudah mulai penyerapan, untuk tengah minggu ini mungkin sudah mulai," katanya.
Pihaknya menekankan agar pemanfaatan dana kelurahan itu disesuaikan dengan Permendagri. "Harus sesuai sasaran, harus. Mudah-mudahan kena sampai sasaran," tandasnya.