Limawaktu.id,- Kejaksaan Negeri (kejari) Cimahi berjanji membuka secara gamblang peran para tersangka dan saksi dalam kasus dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun 2006-2007.
Saat itu, Pemerintah Kota Cimahi melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Jati Mandiiri (PDJM) dan PT Lingga Buana Wisesa (LBW) sebesar Rp 87 miliar yang dilakukan secara bertahap.
Namun dalam perjalanannya, pembangunan Pasar Raya Cibeureum berganti konsep sehingga menjadi Bandung-Cimahi Junction (BCJ), yang saat ini menjadi Pusat Niaga Cimahi (PNC), namun mangkrak dikarenakan banyak masalah hukum.


Kejari Cimahi, Harjo mengatakan, peran-peran para tersangka dan saksi akan dibuka setelah pembacaan tuntutan dan pelimpahan berkas perkara kepada pihak pengadilan.
"Nanti kami akan buka secara gamblang setelah penutuntan," katanya, yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Eka Rama Darma dan Kepala Seksi Pidana Khusus Romadu Novelino, Selasa (1/5/2018).
Sejauh ini, pihaknya baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan APBD tersebut. Di antaranya mantan Wali Kota Cimahi IT, mantan Ketua DPRD Kota Cimahi RDS dan pihak swasta II atau IS.
Terbaru, Kejari Cimahi telah menyita uang sebesar Rp 5,25 miliar. Uang tersebut diserahkan dari saksi berinisial DB. DB merupakan pengusaha yang diminta kerja sama oleh tersangka II. Sedangkan perkiraan kerugian negara akibat kasus itu ditaksir mencapai Rp 42 miliar.
"Dia (DB), hanya diajak kerja sama modal. DB ini kooperatif," terang Harjo.
Kini, uang dari saksi DB yang disita pada 23 April 2018 lalu itu dititipkan di salah satu bank BUMN. Uang tersebut akan dijadikan alat bukti perkara saat persidangan nanti.
Saat ini, lanjut Harjo, pihaknya masih berkutat dengan pengembangan perkara. Sementara kepastian kerugian negara masih dalam penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Jawa Barat.
Dalam pengembangan kasus ini, kata Harjo, segala kemungkinan bisa terjadi. Termasuk adanya tambahan tersangka. "Tidak menutup kemungkinan bertambah atau seperti apa. Tergantung perkembangan hasil penyidikan," tegas Harjo.
Pihaknya menargetkan, pemeriksaan perkara dugaan kasus penyelewengan APBD Kota Cimahi tahun 2006-2007 bisa rampung pertengahan tahun 2018, dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Tetap kami dikawal sampai proses penuntutan. Mudah-mudahan sebelum pertengahan tahun bisa kita limpahkan ke pengadilan," pungkasnya.