Jumat, 7 Mei 2021 11:04

Kecamatan Arcamanik Siapkan Rumah Singgah untuk Pemudik

Penulis : Wawan Gunawan
Camat Arcamanik Firman Nugraha menyebutkan, di Kecamatan Arcamanik terdapat akan ada  4 rumah singgah bagi pemudik  yang masuk Kota Bandung.
Camat Arcamanik Firman Nugraha menyebutkan, di Kecamatan Arcamanik terdapat akan ada 4 rumah singgah bagi pemudik yang masuk Kota Bandung. [humas]

Limawaktu.id,- Untuk mendukung kebijakan larangan mudik, seluruh kecamatan di Kota Bandung menyiapkan rumah singgah. Hal itu untuk mengantisipasi jika ada pemudik yang lolos masuk ke Kota Bandung.Rumah singgah itu bakal menjadi karantina bagi pemudik yag tetap nekad masuk ke Kota Bandung.

Camat Arcamanik Firman Nugraha menyebutkan, di Kecamatan Arcamanik terdapat 4 rumah isolasi yang disebut sebagai rumah singgah.

“Itu akan dipergunakan sebagai karantina bagi warga yang datang dari luar kota Bandung,” ungkapnya, Jum’at (7/5/2021).

 Firman menyebutkan , jika warga yang mengetahui ada pemudik yang datang ke wilayahnya maka bisa menginformasikannya ke aparat setempat. Firman pun mengaku telah menyosialisasikan hal tersebut kepada RT dan RW untuk tidak mengizinkan warganya mudik.

 “Kami sudah sosialisasikan ke seluruh RT dan RW. Sehingga mereka paham dan juga tidak mengeluarkan surat pengantar atau mengizinkan warganya untuk mudik, termasuk tindakan yang harus dilakukan jika ada pemudik," sebutnya.

 Menurut Firman, tidak ada kelonggaran kebijakan kecuali untuk beberapa kebutuhan yang urgen. Seperti keluarga yang sakit, meninggal atau ibu melahirkan dan hamil.

 “Pengecualian bagi masyarakat yang karena kebutuhan tertentu dan mendesak untuk melakukan perjalanan (non-mudik) seperti sakit, meninggal, ibu hamil, ibu melahirkan dengan pendamping yang terbatas. Selain itu tidak ada kelonggaran kebijakan,” katanya.

 Sedangkan terkait salat Idulfitri, Firman menegaskan, dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kecamatan.

 “Panitia wajib menyampaikan permohonan izin rekomendasi menyelenggarakan salat Id ke satgas covid di kecamatan melalui kelurahan. Setelah pengecekan dan memenuhi syarat maka akan dikeluarkan rekomendasi itu,” pungkasnya. 

Baca Lainnya