Selasa, 23 Juli 2019 17:08

Kebiasaan Buruk Pengembang di Cimahi:Usai Bangun Unit Rumah, Lalu Pergi Tanpa Permisi

Penulis : Fery Bangkit 
ilustrasi.
ilustrasi. [net]

Limawaktu.id - Data menunjukan sangat banyak pengembang perumahan di Kota Cimahi yang belum menyerahkan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) ke Pemkot Cimahi.

Berdasarkan perkiraan data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi, ada sekitar 100 perumahan di Kota Cimahi. Namun yang baru menyerahkan Fasos Fasum-nya baru tiga perumahan. Artinya, ada 97 perumahan yang ditinggal pengembang tanpa terlebih dahulu menyerahkan Fasos dan Fasum.

"Secara kasar, ada sekitar 100 perumahan di Cimahi. Tapi akan didata lagi biar jumlahnya valid, yang mendata nanti konsultan. Untuk proyeknya sedang dilelangkan. Kemungkinan akhir Desember baru ada hasil pendataannya," kata Kepala Bidang Tata Ruang pada DPUPR Kota Cimahi, Ami Pringgo Mardhani saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Hardjakusumah, Selasa (23/7/2019).

Kewajiban pengembang dalam menyerahkan Fasos dan Fasum tertuang jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana serta Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

Tapi kenyataannya, aturan itu tak diaati pengembang. Sebab, kata Ami, pengembang yang membangun perumahan di Kota Cimahi rata-rata langsung pergi setelah selesai mendirikan unit rumah sesuai rencana.

"Jadi mereka hanya tahu membangun, padahal ketika progres 80 persen pun harus sudah ada serah terima fasos dan fasum ke pemerintah daerah," ujarnya.

Pihaknya menargetkan semua Fasos dan Fasum perumahan yang ada di Kota Cimahi segera bisa diambil alih untuk pengelolaan. Saat ini, pihaknya sedang dalam tahap reinventarisasi.

Setelah diketahui berapa jumlah perumahan yang berdiri, lanjut Ami, baru bisa dihitung berapa luas aset Fasos dan Dasum yang bisa diambilalih, termasuk nilai semua aset tersebut.

"Tergantung luasnya berapa, tapi kemungkinan bisa sampai puluhan miliar. Makanya ini potensi pemasukan untuk daerah juga," tandasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Rama Eka Darma, mengatakan jika pengembang yang ada di Cimahi terbilang yang paling tidak taat aturan dalam penyerahan aset ke pemerintah.

"Memang yang paling tidak taat di Cimahi. Pengembalian pun bukan inisiatif sendiri, tapi setelah diminta oleh pemerintah," ujar Eka.

Teknis pengambil alihan aset Fasos dan Fasum secara sepihak oleh pemerintah daerah yakni menyurati pengembang, mengecek data pengembang di Sisminbakum Kemenkumham, bersurat ke Kabupaten Bandung, menunggu balasan surat yang disampaikan, menerbitkan berita acara di media massa.

"Itu ditempuh kalau pengembangnya sudah tidak ada. Nanti diakhir kita bertemu dengan warga yang dianggap sebagai perwakilan untuk menyerahkan aset di perumahan ke pemerintah daerah," jelasnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer