Limawaktu.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, membenarkan adanya laporan perihal dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tunjangan Insentif dan Tunjangan Transportasi Tahun Anggaran 2017.
Laporan itu dilayangkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dengan terlapornya adalah puluhan Anggota DPRD Kota Cimahi.
"Iya memang sudah resmi ada yang melapor ke sini (Kejari Cimahi)," ujar Kepala Kejari Cimahi, Harjo saat ditemui di Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, Jumat (24/5/2019).
Sebelumnya, salah satu LSM di Kota Cimahi melaporkan atas dugaan kecurangan dan ketidakpatuhan terhadap Undang-undang, yakni adanya kelebihan Tunjangan Insentif dan Tunjangan Transportasi. Ada puluhan Anggota DPRD Kota Cimahi yang disebut terlibat dalam dugaan korupsi, yang merugikan negara hingga Rp 636 juta lebih.
Pada prinsipnya, tegas Harjo, pihaknya menerima laporan tersebut. Tapi, untuk menuju tindakan lebih lanjut, pihaknya harus menunggu laporan dari Inspektorat Kota Cimahi.
Sebab dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), adanya dugaan kasus seperti itu harus ditindaklanjuti terlebih dahulu oleh Inspektorat setempat selama dua bulan.
"Undang-undang Pemda, kalau ada penyimpangan itu masuk Inspektorat dulu. Kalau gak selesai 2 (dua) bulan, baru masuk APH (Aparat Penegak Hukum)," tegas Harjo.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Kota Cimahi, Robin Sihombing telah membantah adanya dugaan korupsi sekitar Rp 636 juta lebih. Dia mengklaim adanya kelebihan Tunjangan Insentif dan Tunjangan Transportasi itu sudah dikembalikan ke dalam kas negara.
"Jadi memang tidak ada unsur pidana karena sudah clear," ucap Robin.