Senin, 21 September 2020 15:27

Kata Azul Rotasi Pejabat Pemkot Cimahi Tepat, Namun Ada Tapinya

Reporter : Fery Bangkit 
 Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain
Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain [Foto Istimewa]

Cimahi - Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain menyebutkan, kebijakan rotasi terhadap para pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkot Cimahi merupakan kebijakan tepat.

Sebab menurutnya, dengan kebijakan rotasi ditengah pandemi Covid-19 ini, para pejabat esselon IIB tersebut diharapkan bisa meningkatkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru.

"Tepat, kan memang bagusnya maksimal 2 tahun ada perubahan. Dengan harapan supaya pejabat-pejabat baru di pos-nya lebih baik kinerjanya," kata Achmad, Senin (20/9/2020).

Seperti diketahui, akhir pekan lalu ada 12 pejabat tinggi pratama yang dirotasi dari jabatan sebelumnya. Pemkot Cimahi juga mendapat tambahan amunisi dengan kedatangan PNS esselon IIB dari daerah lain.

Namun dibalik kebijakan tersebut, kata Azul, sapaan Achmad Zulkarnain, ada pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan Pemkot Cimahi.Yakni kekosongan pimpinan definitif di enam OPD.

Seperti Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, RSUD Cibabat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Inspektorat dan Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Azul mendesak kekosongan tersebut harus segera terisi dengan skema open bidding atau seleksi terbuka.

"Kemarin sudah menyampaikan agar pemerintah kota segera melakukan open bidding untuk mendapatkan para pejabat baru yang di pos kosong tersebut," ujarnya.

Kekosongan tersebut, kata dia, jangan dibiarkan terlalu lama. Meski diisi oleh pelaksana tugas, namun menurutnya tidak terlalu efektif mengingat kewenangannya terbatas. Tidak leluasa seperti pimpinan definitif.

"Kalau masih lama diisi oleh Plt bagaimanapun kurang efektif karena masalah kewenangan," tandasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengatakan, proses open bidding untuk pengisian pimpinan OPD yang kosong tinggal menunggu restu dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer