Rabu, 14 Juni 2023 21:05

KASN Mencatat ada 189 Pelanggaran Camat dan Lurah di Pilkada Serentak 2020

Penulis : Bubun Munawar
Sekjen Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menjadi narasumber dalam Webinar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bertajuk “Dilema Camat dan Lurah: Antara Profesionalisme dan Politik Tahun 2024”, Rabu (14/6/2023).
Sekjen Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menjadi narasumber dalam Webinar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bertajuk “Dilema Camat dan Lurah: Antara Profesionalisme dan Politik Tahun 2024”, Rabu (14/6/2023). [Puspen Kemendagri ]

Limawaktu.id, Jakarta -  Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengungkapkan, berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pelanggaran netralitas yang melibatkan camat dan lurah beserta jajarannya pada Pilkada Serentak 2020 sebanyak 189 pelanggaran atau 11,9 persen.

“Jenis pelanggaran tersebut beragam dari mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, kampanye/sosialisasi di media sosial seperti posting/like/komentar, menghadiri deklarasi bakal calon, hingga menjadi peserta kampanye,” ungkapnya, saat menjadi narasumber pada Webinar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bertajuk “Dilema Camat dan Lurah: Antara Profesionalisme dan Politik Tahun 2024”, Rabu (14/6/2023).

Dia menyebutkan, sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam menjaga netralitas camat dan lurah. Pertama, camat dan lurah harus berintrospeksi diri karena regulasi sudah mengatur dengan jelas. Mereka harus memiliki prinsip yang kuat dalam menjaga netralitas.

Kedua, mendorong partai politik agar tidak melibatkan ASN termasuk camat dan lurah dalam berpolitik. Ketiga, jajaran pengawas seperti Bawaslu, KASN, BKN, Kementerian PANRB, dan Kemendagri harus tegas dalam memberikan sanksi kepada camat maupun lurah yang melanggar.

“Peran KASN dan Kemendagri kita menjaga ini dengan objektif menegakkan aturan ini yang bermuara pada sanksi, kita juga perlu pikirkan reward,” sebutnya.

Dia menjelaskan, perlu juga memperkuat pendidikan politik kepada masyarakat agar semakin cerdas dalam memilih calon pemimpin. Dengan begitu, masyarakat tidak akan memilih calon pemimpin yang melibatkan ASN untuk memperoleh kemenangannya.

Dia menekankan agar camat dan lurah tidak perlu khawatir bekerja secara profesional dengan menjaga netralitasnya. Berdasarkan pengalamannya, ASN yang mampu terus bertahan di tengah dinamika gelombang politik, sebagian besar adalah yang bekerja secara profesional.

Mereka, kata Suhajar, siklus kariernya akan naik dan stabil, berbeda dengan ASN yang menggadaikan netralitasnya yang cenderung kariernya akan tenggelam.

“Camat dan lurah harus netral dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Regulasi telah mengatur dengan jelas mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),” katanya.

Karena aturannya sudah jelas, camat dan lurah tidak boleh berpihak, mana yang berpihak pun sudah dijelaskan, apa yang boleh dan tidak boleh, tinggal menjalankan aturannya di lapangan.

Meski begitu, Suhajar menyadari masih ada camat dan lurah yang belum mampu bekerja secara profesional dengan menjaga netralitasnya. Hal ini misalnya terjadi pada Pilkada Serentak 2020 yang masih diwarnai pelanggaran oleh camat dan lurah.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer