Rabu, 20 Maret 2019 16:12

Kali Kedua Suami Inneke dapat Vonis Hakim, Kali ini Tiga Tahun

Penulis : Fery Bangkit 
Sidang putusan kasus suap Kalapas Sukamiskin, Wahid Huesin dengan terdakwa Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (20/3/2019).
Sidang putusan kasus suap Kalapas Sukamiskin, Wahid Huesin dengan terdakwa Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (20/3/2019). [istimewa]

Limawaktu.id - Suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah divonis hukuman tiga tahun penjara denda Rp 100 juta, subsidair kurungan empat bulan. 

Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus suap Kalapas Sukamiskin, Wahid Huesin dengan terdakwa Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (20/3/2019).

Dalam amar putusannya, ketua Majelis Sudira menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan meyakinkan, sebagaimana dalam dakwaan primair.

"Menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara denda Rp 100 juta, subsidair kurungan empat bulan," katanya.

Sebelum memohon terdakwa dijatuhi hukuman tersebut, penuntut umum KPK terlebih dahulu menyatakan sejumlah pertimbangan. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap santun dan mengakui perbuatannya, serta menyesalinya, punya tanggungan keluarga. 

"Sementara hal memberatkan, terdakwa masih menjalani masa penahanan, dan tidak mendukung program pemerintah," ujarnya.

Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni hukuman lima tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair kurungan enam bulan. 

Dalam urainnya majelis menyebutkan, jika terdakwa Fahmi menyuap Wahid Husein untuk mendapatkan sejumlah fasilitas dan kemudahan keluar masuk lapas. 

Fahmi terbukti telah memberikan satu unit mobil double cabin Mitsubishi Truton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, tas merek Louis Vuitton dan uang Rp 39,5 juta kepada Wahid Husein.

Semua fasilitas itu diberikan lewat Andri Rahmat, terpidana kasus pembunuhan yang menjadi 'kaki tangan' Fahmi selama menghuni Lapas Sukamiskin. Atas putusan tersebut, suami Inneke Koesherawati ini mengaku pikir-pikir, begitu juga tim JPU KPK.

Sebelum vonis kasus suap Kalapas, Fahmi sudah menjadi narapidana atas kasus korupsi pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ia divonis 2 tahun 8 bulan saat itu.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer