Limawaktu.id - Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang, Suhendi kembali harus duduk di kursi pesakitan.
Sebab, untuk kedua kalinya ia divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Suhendi divonis hukuman lima tahun, denda Rp 200 juta, subsidair kurungan enam bulan.
Hal itu terungkap dalam sidang korupsi penyimpangan dana Jampersal-Jamkesmas Subang Tahun anggaran 2013, dengan total anggaran Rp 5 miliar, di Pengadilan Tipikor PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (30/1/2019).
Dalam sidang yang dipimpin Fuad Muhammadi, Suhendi dinyatakan merugikan negara hingga Rp 2,5 miliar.
Sebelum menjalani vonis hari ini, Suhendi juga divonis bersalah dalam kasus BPJS Kabupaten Subang. Saat itu, ia divonis tujuh tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Fuad menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, yakni meyelewengkan dana Jampersal Tahun Anggaran 2013, sebagaimana diatur dalam dakwaan primair, yakni pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama lima tahun, denda Rp 200 juta, subsidair kurungan enam bulan," katanya.
Selain itu, terdakwa Suhendi juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar satu bulan setelah ada keputusan inkracht. Jika terdakwa tidak memiliki uang, bisa diganti dengan harta bendanya, dan jika tidak memiliki harta benda diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun.
Sebelum membacakan putusannya, Fuad juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, dan masih menjalani hukuman. Sementara yang meringankan, terdakwa sopan dan mengakui semua perbuatannya.
Perkara Jamkesmas-Jampersal tahun 2013 tersebut mengenai anggaran dana senilai Rp5 miliar untuk 40 Puskemas di Subang. Diduga dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Malah digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagi-bagikan.
Seharusnya anggaran Jampersal-Jamkesmas tahun 2013 tersebut digunakan untuk honor panitia, honor pengadaan jasa, belanja alat tulis kantor dan lainnya. Terdakwa Suhendi memindah bukukan dari rekening kas daerah di BJB ke rekening pribadinya.
"Terdakwa sudah terbukti melakukan penyimpangan dan merugikan keuangan negara. Triknya dengan memindah bukukan rekening," tandasnya.
Untuk memuluskan rencananya, terdakwa memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Kesehatan saat dijabat dr Budi Subiantoro pada cek Bank BJB. Setelah uang tersebut dicairkan maka terdakwa menyalurkan dana tersebut ke 40 puskemas, tapi hanya sebesar Rp2.547.114.750 sedangkan sisanya dipakai untuk keperluan pribadi.