Limawaktu.id,- Sekitar 20 karyawan PT Mewah Niagajaya mendapat kado pahit ditahun baru 2018 ini. Mereka mendapatkan pemutusan kontrak kerja yang dinilai sepihak oleh para buruh.
Tak puas dengan keputusan tersebut, puluhan buruh yang merupakan warga sekitar perusahaan menggelar aksi di depan PT Mewah Niagajaya, Jln. Joyo Dikromo, Cimahi, Selasa (2/1/2018).
"Kesalahan saya apa, saya tidak tau apa-apa tapi dikeluarkan seenaknya," ujar Yuli Aningsih (20) salah satu karyawan.
Adang, Koordinator Aksi mengemukakan, para karyawan yang diputus kontrak ini dipaksa untuk menandatangani kesepakatan kontrak dengan pihak perusahaan.
"Yang tanda tangan diberikan gajinya, yang gak tanda tangan ditahan (gajinya)," katanya.
Selain itu, lanjut Adang, para karyawan juga menuntut agar perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan penuh.
Menurutnya, total THR yang belum dibayarkan oleh perusahaan mencapai Rp 200 juta. Nominal per karyawannya bervariasi.
"Ada yang Rp 500 ribu, bahkan ada yang tidak menerima THR," tandas Adang.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Ketenagakerjaan Kota Cimahi Asep Herman mengatakan, informasi sementara ini, perusahaan PT Mewah Niagajaya tengah mengalami kesulitan.
"Informasi sementara, kondisi perusahaan sedang gak stabil keuangannya," katanya. (kit)