Senin, 30 Desember 2019 10:40

Jumlah THL di Cimahi 'Gemuk', Sekda:Kita Akan Kendalikan!

Penulis : Fery Bangkit 
 (Sekda) Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan
(Sekda) Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan menyebutkan, pihaknya bakal melakukan pengendalian dan melakukan uji kompetensi bagi Tenaga Harian Lepas (THL) di Kota Cimahi.

Dengan pernyataan tersebut, seolah menggambarkan bahwa THL atau tenaga honorer yang berada di lingkungan Pemkot Cimahi selama ini belum terkendali. Berdasarkan data yang dihimpun Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, jumlah THL saat ini mencapai 2.900 orang.

"Yang pasti kita akan pengendalian, kedua kita akan uji kompetensi," kata Dikdik saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Senin (30/12/2019).

Dikdik sendiri belum bersedia menyatakan jumlah THL di Kota Cimahi bertambah atau tidak. Namun, tegas dia, jika tidak dikendalikan malah tidak efektif. "Ini khawatirnya malah tidak terkendali dan menjadi tidak efektif," ucap Dikdik.

Menurut Dikdik, keberadaan THL sejauh ini memang dibutuhkan untuk menutupi kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kota Cimahi. "Tapi faktanya kita kekurangan jumlah pegawai," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris BKPSDMD Kota Cimahi Heni Tishaeni mengatakan, jumlah THL yang ada saat ini cukup 'gemuk' sehingga menurutnya harus dipangkas. Apalagi, terang dia, jumlah THL-nya menyentuh angka 60 persen dari total jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai 4.600-an.

"Udah gemuk, harusnya dipangkas. Pasti jadi beban anggaran pembiayaan kota," tutur Henim

Dikatakan Heni, jumlah THL yang mencapai separuh lebih dari PNS itu tersebar di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi. Paling dominan di lingkungan Dinas Pendidikan yang disebut honorer.

"Iya tersebar di seluruh SKPD," tuturnya.

Sebetulnya, kata Heni, semua SKPD sudah dilarang untuk menambah jumlah THL. Namun pada kenyataannya memang setiap SKPD masih ada yang menambah THL dengan alasan kekurangan SDM.

"Dari zaman dulu dilarang cuma katanya kan perangkat daerah kurang SDM jadi nambah sendiri," sebutnya.

BPKSDMD Kota Cimahi, lanjut Heni, tidak ikut campur dalam perekrutan THL. Sebab, kata dia, masalah perekrutan menjadi kewenangan setiap SKPD masing-masing. Biasanya, penambahan tenaga kerja non PNS itu dilakukan berdasarkan assesment kebutuhan SKPD. Sebab, honor THL juga dibayarkan dari anggaran SKPD masing-masing.

"Iya perangkat daerah masing-masing. Itu mereka meng-assesment kebutuhan sendiri menghitung. (Kalau) kurang direkrutlah oleh mereka pake kontrak perjanjian," ungkap Heni.

Baca Lainnya