Sabtu, 16 Mei 2020 12:59

Jokowi Dinilai Sakiti Masyarakat Lewat Perpres 64/2020

bio bpjs kesehatan
bio bpjs kesehatan [Net]

Limawaktu.id - Naiknya tarif BPJS Kesehatan yang ditandai oleh terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 menuai reaksi keras dari berbagai kalangan. Kebijakan Presiden Joko Widodo itu dinilai menyakiti hati masyarakat ditengah terpuruknya ekonomi masyarakat akibat pandemi virus korona atau Covid-19.

kenaikan yang rencananya mulai 1 Juli mendatang itu menuai suara-suara minor. Hampir semua yang dimintai tanggapan terkait kebijakan ini, mengaku sangat menyesalkan dan kecewa dengan keputusan tersebut. Bahkan warga meminta agar keputusan tersebut dibatalkan karena dianggap menyengsarakan masyarakat kecil.

Wakil Ketua Forum Pondok Pesantren (FPP) KBB, Hilman Farid menganggap keputusan itu sangat menyakiti hati masyarakat kecil. Apalagi keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan berbarengan dengan adanya keputusan pemerintah yang memberikan tunjangan hari raya (gaji ke-13) kepada pegawai negeri sipil (PNS), TNI-POLRI dan pensiunan. Disaat masyarakat tengah berjuang hidup di tengah wabah, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan tidak populis.

"Pemerintah tidak peka dengan kebijakan memberikan THR ke PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, di tengah situasi sulit saat ini. Sebaliknya kado pahit jelang lebaran ke masyarakat kecil adalah adanya pengumuman kenaikan iuran BPJS Kesehatan," katanya, Sabtu (16/5/2020).

Ketua Komisi IV DPRD KBB, Bagja Setiawan menanggapi keputusan pemerintah tersebut sebagai langkah mundur. Adanya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, menunjukkan jika pemerintah dinilai melawan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Pemerintah tidak memiliki empati kepada masyarakat. Saat pandemi Covid-19 bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Boro-boro bayar iuran BPJS, untuk biaya sehari-hari saja mereka susah," ujarnya.

Sementara Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna menyebutkan, pengumuman kenaikan iuran BPJS sebagai kebijakan yang tidak populis. Kalaupun mau sebaiknya jangan diumumkan sekarang atau ditunda sampai kondisi ekonomi di masyarakat normal.

"Idealnya tidak dulu naik, kan sekarang lagi Covid-19, masyarakat lagi susah. Nanti aja kalau semua sudah normal, ekonomi kembali menggeliat. Paling tidak agar masyarakat tidak merasakan beban ekonomi secara bertubi-tubi dan memberatkan," imbuhnya.

Baca Lainnya