Limawaktu.id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi buka suara terkait dengan rencana pembangunan Teras Sriwijaya yang rencananya akan dibangun diatas sungai depan Pasar Antri Baru. Pasalnya jika itu direalisasikan dewan akan melakukan penolakan karena diduga akan melanggar sejumlah aturan yang ada.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi H. Asep Rukmansyah mengungkapkan, pihaknya akan tetap mendukung setiap program yang digulirkan Pemkot Cimahi sepanjang itu bermanfaat bagi masyarakat banyak, namun dewan akan melakukan penolakan jika apa yang menjadi program Pemkot Cimahi berpotensi untuk melanggar aturan yang ada.
“Dalam Rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dengan Dinas PUPR hal itu menjadi pertanyaan kami kepada jajaran Dinas PUPR. Kami menyampaikan sebaiknya rencana pembangunan tersebut untuk dipertimbangkan kembali, kami juga sudah menyampaikan hal ini kepada Ketua DPRD Pak Wahyu dan mendukung sikap Komisi III ini, “ ungkap Asep.
Menurut Asep, Jika pembangunan Teras Sriwijaya tersebut direalisasikan diatas sungai akan menjadi preseden buruk bagi Pemkot Cimahi dan akan menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat, karena masyarakat bisa saja akan juga melakukan pembangunan dibantaran sungai, yang tentunya akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan berpotensi menyebabkan banjir.
“Jika Teras Sriwjaya dibangun diatas Sungai, apa kata dunia,” kata politiisi asal Partai Golkar tersebut.
Tak hanya itu, jelas Asep, mengingat jumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Sriwijaya hanya belasan saja, sebaiknya mereka direlokasi ke dalam Pasar Antri Baru karena masih banyak kios atau lapak yang kosong.
“Saya lebih setuju jika PKL disana ditampung di Pasar Antri karena banyak tempat yang masih kosong. Untuk mengantisipasi kebaradaa PKL sebaiknya Pemkot menerjunkan personil Satpol PP agar ada yang berjaga setiap hari di lokasi tersebut,” kata Asep.
Sebelumnya, Ketua Umum LSM Kompas Fajar Budhi Wibowo menjelaskan, Berdasarkan kajian pihaknya jika pembangunan Teras Sriwijaya dilakukan diatas sungai, berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang melarang pembangunan bangunan umum di badan sungai.
Aturan lain yang diduga dilanggar adalah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang mengatur bahwa hanya prasarana teknis tertentu yang diperbolehkan berdiri di atas sungai.
“ Jika itu tetap dibangun maka diduga akan melanggar Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan Sungai, yang mewajibkan jarak minimal 10 meter dari tepian sungai dalam kawasan perkotaan. Serta UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, jika lokasi pembangunan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cimahi,” jelasnya.
Dia menegaskan, selain aspek hukum, LSM KOMPAS juga menyoroti belum adanya keterlibatan lembaga teknis seperti institusi dan dinas terkait, yang memiliki kewenangan pengelolaan sungai, serta belum adanya kajian dampak lingkungan seperti AMDAL dan sejenisnya yang seharusnya menjadi syarat awal kegiatan. Terlebih wilayah tersebut beririsan dengan wilayah milik TNI AD.
Bangunan yang menutup aliran sungai atau mempersempit badan air dapat meningkatkan risiko banjir, terutama dalam konteks Cimahi yang secara topografis berada di wilayah dengan curah hujan tinggi. Selain itu, rencana relokasi PKL tanpa forum konsultasi publik juga dikhawatirkan akan menimbulkan resistensi sosial.
Sementara, Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi Wilmas Sugiansyah menyebutkan Rencana Pemkot Cimahi untuk melakukan pembangunan Teras Sriwijaya baru sebatas konsep atau wacana yang digulirkan.
“Rencana itu baru konsep atau wacana jadi masih butuh proses yang harus dilakukan, “ terang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi Wilman Sugiansyah, saat ditanya terkait rencana pembangunan Teras Sriwijaya yang akan dibangun diatas Sungai yang terletak didepan Pasar Antri Baru, Jalan Sriwijaya Kota Cimahi.
Menurut Wilman, butuh studi kelayakan dari rencana pembangunan Teras Sriwjaya tersebut. Jadi rencana tersebut sifatnya baru wacana belum pada tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Dearah (RKPD).
“Karena baru konsep jadi belum pada tahapan RKPD, pembuatan DED dan lain-lain, “ sebut Wilman, usai pembongkaran bangunan diatas lahan yang akan digunakan pembangunan bundaran Cihanjuang-Jatiserut, Senin, 21 April 2025 .