Limawaktu.id - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat (KBB) membantah adanya penyalahgunaan perizinan pembangunan perumahan Pramestha Resort Town yang dilakukan PT Lembang Permata Recreation Estate.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup KBB, Apung Hadiat Purwoko mengklaim, perizinan untuk pembangunan Pramestha Resort Town telah sesuai peruntukannya. Sebab, mantan Gubernur Jawa Barat tahun 2007, Danny Setiawan memberikan rekomendasi yang memang diperuntukkan pembangunan resort.
"Rekomendasi gubernur itu memang untuk resort, dokumennya ada di kita, bisa dilihat," kata Apung, Senin (20/1/2020).
Selain masalah penyalahgunaan peruntukan perizinan, diakui Apung saat ini ada informasi isu yang berkembang yakni, Pramestha Resort Town melakukan pembangunannya diluar site plan dalam dokumen perizinannya. Jika benar ada perubahan site plan maka pembangunan tersebut harus dihentikan serta harus ada revisi dokumen perizinan yang dilengkapi dengan rekomendasi gubernur yang terbaru.
"Katanya, dia (Pramestha) telah membuat site plan lagi yang keluar dari itu, mau gak mau harus dihentikan dulu dan melakukan revisi dokumen. Kalau ada revisi dokumen maka harus ada juga rekomendasi Gubernur lagi," terangnya.
Apung memaparkan, dalam menyikapi permasalahan Pramestha, pihaknya akan melakukan pembinaan serta pengawasan terkait pembangunan sarana komersil tersebut. Bahkan, pihaknya akan mengeluarkan peringatan jika dalam proses pembangunannya terjadi penyimpangan yang tidak sesuai pedoman dalam dokumen perizinan.
"Kita lihat apakah dia keluar zonasi serta peruntukannya berdasarkan master plan yang ada, kalau ada penyimpangan tentunya kita akan turun mengingatkan. Jika dengan peringatan 1, 2, 3 masih bandel juga kita akan memberikan rekomendasi ke Bupati untuk eksekusi," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH) Jawa Barat, Thio Setiowekti menyatakan, proyek pembangunan Pramestha Resort Town harus dihentikan karena dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan Pemda Bandung Barat atas rekomendasi Gubernur Jabar pada tahun 2007.
"Kan sudah jelas, perizinannya itu untuk ekowisata, nah, sekarang malah jadi perumahan, jelas ini penyimpangan. Apalagi kan gubernur sudah kirim surat, tidak mungkin lah terbit surat kalau tidak ada evaluasi dulu sebelumnya. Jadi harusnya gubernur berani turun langsung menghentikan proyek Pramestha ini," tegas Thio.