Limawaktu.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi terus mendalami kasus peredaran ganja melalui media sosial facebook, yang melibatkan remaja berusia 14 tahun berinisial ND.
Sebelumnya, ND dan rekannya WL (19) diamankan pihak kepolisian karena terbukti memiliki dan mengedarkan narkotika jenis ganja dengan memanfaatkan jasa ekspedisi JNT.
Parahnya lagi, ND yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP berperan sebagai bandar. Sedangkan rekannya, WL bertugas sebagai kurir yang mengirim ganja dengan kemasan skincare itu lewat JNT di kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kasat Narkoba Polres Cimahi, Andri Alam mengatakan, ND mendapatkan barang tersebut dari seorang narapidana di Lapas wilayah Sumatera Barat yang disebut Abang. Napi tersebut diduga jadi otak peredaran ganja yang dilakukan ND dan WL.
"Dugaan kami ia (Abang) menjadi otak pengendali ganja yang diedarkan ND," ungkap Kasatres Narkoba Polres Cimahi, AKP Andry Alam, saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).
Ia mengungkapkan awal perkenalan ND dengan Abang. Pertama, kata Andri, ND membeli ganja melalui media sosial hingga menjadi pelanggan tetap Abang. Bahkan, bandar cilik tersebut sering diberikan jatah ganja gratis namun dengan syarat tertentu.
ND diminta napi Abang untuk menjual ganja lewat facebook. "Perkenalan berawal dengan beli ganja paket murah di facebook. Jadi mereka ini sama sekali belum pernah ketemu, hanya mengandalkan azas kepercayaan saja," ungkap Andri.
Semua akun yang digunakan untuk menjual ganja di media sosial tersebut merupakan akun palsu. Hal itu dilakukan untuk mengecoh pihak kepolisian yang melakukan pengawasan dan patroli cyber.
"Semua akun yang digunakan tersangka untuk transaksi paket ganja itu akun palsu. Tapi tetap ada jejak digitalnya milik pelanggannya," tegasnya.
Jejak digital mereka terungkap ketika pihak ekspedisi JNT dan polisi mencurigai adanya seseorang kerap melakukan pengiriman paket dengan barang yang sama.
Kemudian, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menemukan adanya rekaman CCTV di kantor jasa pengiriman itu menunjukan orang yang sama selalu mengirimkan barang yang serupa.
"Kita komunikasi dengan JNT dan dicek ternyata tim menemukan ada pengiriman barang berupa ganja melalui paket penitipan JNT," ujarnya.
Setelah diyakini barang kiriman tersebut berupa ganja, pada Senin (11/5/2020) sekitar pukul 09.30 WIB, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial WL (19) yang diduga sebagai kurir pengiriman ganja.
Dari tangan kurir tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa enam paket ganja yang rencananya akan dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia.
"Selain melakukan pengiriman, WL juga seringkali melakukan pengambilan kiriman paket dari Sumatera Barat," tandasnya.