Jumat, 18 Agustus 2023 11:49

Jalin Hubungan Industrial yang Harmonis Disnaker Kota Cimahi Gelar Konsolidasi Serikat Buruh

Reporter : Bubun Munawar
Asisten Pemerintahan dan Kesra Yanuar Taufik,  membuka Konsolidasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja, berssma Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI) Kota Cimahi, di Gedung Cimahi Technopark, Jum’at (18/8/2023).
Asisten Pemerintahan dan Kesra Yanuar Taufik, membuka Konsolidasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja, bersama Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI) Kota Cimahi, di Gedung Cimahi Technopark, Jum’at (18/8/2023). [Limawaktu.id]

Limawaktu.id, Untuk membangun komunikasi dan kondusivitas antara pemerintah dengan serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka menciptakan keselarasan dunia usaha, meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja, juga sebagai ajang silaturahmi dinas tenaga kerja Kota Cimahi dengan serikat pekerja/serikat buruh, di Kota Cimahi dilakukan Konsolidasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja.

“Konsolidasi serikat pekerja/serikat buruh ini juga merupakan upaya untuk menjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis, demokratis, dan berkeadilan antara unsur pekerja, unsur pengusaha, dan unsur pemerintah sehingga terjadi peningkatan produktivitas kerja dan iklim usaha yang positif dan kondusif,” terang Pj Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Yanuar Taufik,  saat membuka Konsolidasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja, bersama Gaungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI) Kota Cimahi, di Gedung Cimahi Technopark, Jum’at (18/8/2023).

Menurutnya, pihaknya dan seluruh stakeholders yang hadir berkomitmen untuk mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja dan buruh di Kota Cimahi, karena sejalan dengan tema pembangunan Kota Cimahi tahun 2023, yaitu penguatan stabilitas sosial, daya saing ekonomi dan sumber daya manusia yang didukung dengan penguatan reformasi birokrasi.

“Di tengah kondisi global yang bergejolak dan kondisi resesi ekonomi di beberapa negara, penguatan ekonomi domestik untuk menjaga daya saing domestik harus menjadi prioritas pemerintah, terutama stabilitas konsumsi privat dan investasi,” katanya.

Tak hanya itu, pemerintah telah menetapkan Undang-undang nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Tanggal 31 Maret 2023.

“Pada konteks ketenagakerjaan, undang-undang cipta kerja merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan,” paparnya.

Dia melanjutkan,  substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ini pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi undang-undang cipta kerja yang dilakukan pemerintah di beberapa daerah antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan, dan Jakarta, serta kajian yang telah dilakukan oleh berbagai lembaga independen, “ lanjut dia.

Dia menyebutkan, adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan antara lain ketentuan alih daya (outsourcing)., yang dalam uu cipta kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam perpu, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.

Penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum, yang dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, termasuk formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah; Penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih; Penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas; Perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat, yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program jaminan kehilangan pekerja

Dengan adanya perubahan-perubahan dan penambahan-penambahan terhadap aturan-aturan di bidang ketenagakerjaan tersebut, kiranya dapat kita jadikan motivasi untuk meningkatkan peran serta kita semua sehingga terwujud apa yang kita semua cita-citakan di bidang ketenagakerjaan;

Selain peran serta unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah, peran stakeholder juga sangat berpengaruh terhadap terwujudnya hubungan industrial, yaitu sebagai law enforcement atau penegakan hukum dalam pelanggaran terhadap norma-norma dalam hubungan industrial di bidang ketenagakerjaan;

“Saya yakin dengan hadirnya kita semua di tempat ini, menunjukan semangat kebersamaan dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, demokratis, dan berkeadilan di Kota Cimahi sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” pungkasnya.

Baca Lainnya