Selasa, 21 September 2021 11:41

Jadwal Pilkades Serentak Belum Jelas DPMD KBB Siapkan Anggaran Rp5 Miliar

Penulis : Bubun Munawar
Pilkades Serentak
Pilkades Serentak [Ilustrasi ]

Limawaktu.id,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah menyiapkan anggaran Rp5,1 miliar untuk Pilkades Serentak 2021 yang pelaksanaannya hingga saat ini masih belum jelas.

Kepala Seksi Pemerintahan Desa, DPMD KBB, Yana Dessiana mengatakan, meski anggaran Rp 5,1 miliar itu sudah disiapkan, tetapi terkait pelaksanaan Pilkades tersebut masih harus menunggu evaluasi dan turunnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Anggarannya Rp 5,1 miliar untuk 41 desa, per pemilihnya Rp 15 ribu ditambah Rp 25 juta. Nah, itu yang diracik panitia supaya cukup, tapi kalau kekurangan ada slot dari dana desa," ujarnya saat ditemui di Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Selasa (20/9/2021).

Menurut dia, Pilkades Serentak 2021 di KBB ini terpaksa ditunda karena agendanya terhenti sejak diberlakukan PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 sesuai surat keputusan panitia Pilkades Nomor 1 tahun 2021 tentang Jadwal Pilkades Serentak dan Surat Edaran Mendagri.

Dia mengatakan, terkait surat Kemendagri itu baru akan turun pada 9 Oktober 2021 mendatang untuk menentukan apakah pelaksanaan Pilkades serentak di KBB ini tetap bisa dilaksanakan atau tidak.

"Saya belum tahu isinya apa (surat Kemendagri), apakah diperbolehkan atau tidak. Kalau diperbolehkan kita lanjut, kalau tidak harus running bikin rundown baru dari tahapan Pikades yang terhenti," katanya.

Dia menjelaskan, tahapan Pilkades yang terhenti itu baru sampai penyusunan Data Pemilih Sementara (DPS), sehingga pihaknya berharap Kemendagri bisa mengeluarkan izin pada 9 Oktober 2021 supaya waktunya tidak mepet.

"Mudah-mudah penjadwalannya juga pas. Kita belum bisa memastikan apakah akan mepet atau tidak. Tapi kalau dari Peraturan Bupati (Perbup), waktunya sudah tertuang," ucapnya.

Jika Pilkades ini diperbolehkan untuk dilanjutkan, pihaknya tinggal melanjutkan tahapan selanjutnya seperti, menentukan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Tetap (DPT), pembukaan pendaftaran, kampanye, masa tenang, pencoblosan, dan terakhir pelantikan.

Baca Lainnya