Limawaktu.id, - Keluhan warga lima Rukun Warga (RW) di Babakanloa Desa padalarang Kecamatan Padalarang terkait dampak pembangunan perumahan Grand Residence In Padalarang yang mengakibatkan limpahan air saat hujan, mendapat tanggapan dari Dinas Lingkungan (LH) Kabupaten Bandung Barat.
Diketahui salah seorang warga Babakanloa Satyariga Sukman menilai izin prinsip Grand Residence In Padalarang cacat hukum karena izin tetangganya diduga direkayasa karena tidak melibatkan persetujuan warga yang terkena dampak pembangunan berupa banjir yang membawa limbah sampah.
Kepala Dinas LH Apung Hadiat Purwoko mengatakan bahwa izin tetangga itu tidak punya kekuatan hukum tetap, "Dalam mekanisme perizinan izin tetangga itu tidak melebihi hukum negara, tapi memang pemerintah tidak boleh mengabaikannya, jika seperti itu maka akan terjadi premanisme dan pemerasan", katanya.
Kedudukan Dinas LH hanya mengkoordinasi dan uji materi dokumen dari laporan pihak ketiga dan dinas terkait diantaranya "Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kabupaten Bandung Barat", kata Apung.
Untuk itu sebaiknya keluhan masyarakat disampaikan dan diselesaikan terlebih dahulu ditingkat kewilayahan yaitu pemerintahan desa dan kecamatan bersama pihak pengembang, "Dan jika tidak selesai juga maka baru laporan ke BPMPPT bidang pengaduan masyarakat yang mengeluarkan izin," pungkas Apung saat dihubungi, Rabu (6/12). (Jk)
Eummmm
6 Desember 2017 12:51 Balas