Limawaktu.id,- Berdasarkan hasil investigasi LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI), PT. Bali Towerindo sudah membangun 21 titik menara di Kota Cimahi kendati izin nya belum keluar.
Menurut keterangan Sekjen DPP LSM PMPRI Fajar Budhi Wibowo, pihak PT. Bali Towerindo berencana membangun tower micro pole yang memakai aksesoris cctv dan pju sebanyak 80 titik di Kota Cimahi dan yang sudah berdiri 21 titik.
"Ternyata yang 21 titik itu tidak berijin, kok bisa ya, mereka mendirikan tower dengan seenaknya dengan tidak dilengkapi surat-surat, padahal tanah yang di gunakan tempat berdiri itu adalah fasilitas umum", keluhnya.
Fajar menduga adanya keterlibatan pihak pihak tertentu di pemerintahan, pasalnya, rata rata dari perusahaan penyedia infrastruktur memiliki resi pengurusan perijinan.
"Yang jadi pertanyaan mendasar adalah, mengapa para pengusaha berani membangun infrastruktur telekomunikasi walaupun belum mengantongi ijin. Resi yang mereka pegang itu tidak dapat dianggap sudah memiliki ijin, karena dari resi masih berproses panjang untuk sampai ke keluarnya IMB menara telekomunikasi", tandasnya.
Fajar menyayangkan longgarnya penegakan peraturan tentang pendirian menara telekomunikasi.
"Seharusnya pemerintah bisa lebih tegas lagi, jangan sampai timbul polemik yang akan mencuat menjadi permasalahan besar. Kami mendorong optimalisasi peran Satpol PP Kota Cimahi untuk menindak tegas dengan menghentikan pembangunan atau melakukan penyegelan atas ke 21 tower milik PT. Balitowerindo".
Selain izin dari Pemerintah Kota Cimahi, menurut Fajar, pembangunan menara micropole harus mengantongi izin dari Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) yang di keluarkan oleh Lanud Husein Sastranegara Bandung.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Lanud Husein, mereka akan melakukan pengecekan atas informasi ini", pungkasnya.