Limawaktu.id - Naiknya iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinilai hanya akan membebani masyarakat. Khususnya peserta kelas 3 mandiri. "Saya sebagai WNI ga setuju khususnya untuk kelas 3 karena kondisi perekonomian mereka juga terbatas akan menjadi beban," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat Cimahi, dr Reri Marliah, Sabtu (7/9/2019).
Ia khawatir kelal jika iuran BPJS Kesehatan dinaikkan maka target pemerintah untuk pembiayaan kesehatan tidak mencapai target. Selain itu, kata Reri, angka kesakitan masyarakat Indonesia masih tinggi. "Tujuan menciptakan masyarakat sehat dan meningkatkan derajat kesehatan tidak tercapai," katanya.
Dirinya menyebutkan jika dampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan kepada rumah sakit tidak berpengaruh. Pihaknya tetap akan memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan optimal. Namun kenaikan iuran akan berdampak kepada masyarakat.
"Budaya masyarakat masih ada yang berpikir akan bayar iuran atau premi BPJS kesehatan bila sakit atau irawat di RS. Nah apalagi sekarang mau dinaikkan preminya? Akan bertambah masyarakat tidak mempunyai jaminan kesehatan," katanya.
Selerti diketahui, iuran kelas I dan II akan mulai dinaikkan pada Januari 2020. Iuran kelas I akan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per jiwa perbulan. Sedangkan iuran kelas II naik dari Rp 59 ribu menjadi Rp 120 ribu. Sedangkan iuran BPJS Kesehatan yang tidak naik hanya peserta mandiri yang merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) kelas III.