Limawaktu.id - Tersangka kasus dugaan penyelundupan manusia yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok bertambah. Sebelumnya, kasus tersebut sudah menggiring Shao Dongdong ke meja hijau.
Tersangka baru yang sudah ditetapkan dalam kasus tersebut adalah Jin Shixiong, WNA Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Erlin Martiningsih, perempuan Indonesia yang tak lain adalah istri dari Shao Dongdong.
Dua tersangka baru itu diserahkan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi pada Selasa (3/12/2019) di Kantor Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi.
"Ini lanjutan dari perkara sebelumnya yang masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Baleendah. Penyidik Kantor Imigrasi Bandung menyerahkan dua tersangka untuk dilakukan persidangan," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cimahi, Rudi Heriyanto dalam keterangan resminya.
Dikatakannya, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidikan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung sudah lengkap dan dapat diajukan ke penuntuan atau persidangan alias naik status menjadi terdakwa.
"Di sidang akan diuji, ada hal yang memberatkan dan meringankan. Kita koordinasi juga ke Kejagung karena ini menyangkut WNA," pungkasnya.
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPA Bandung, Vodka Yosa Anggara menambahkan, modus yang digunakan para pelaku dari mulai Shao Dongdong, Jin Shixiong hingga Erlin Martiningsih adalah dengan modus pengantin pesanan dengan iming-iming harta berlimpah.
"Modusnya 'pengantin pesanan' dengan tujuan akhirnya membawa wanita ke Tiongkok dengan iming-iming mahar atau uang tertentu," bebernya.
Ia menjelaskan, dua tersangka baru ini memiliki peran yang sama sebagai perekrut calon pengantin pesanan. Jin Shixiong merupakan perekrut calon mempelai pria asal Tiongkok.
Sementara Erlin mencari perempuan yang ingin dinikahi. Keduanya membawa foto-foto para calon untuk ditawarkan. "SD (Shao Dongdong) bekerja sama dengan E (Erlin) mencari mempelai wanita dan nantinya menerima keuntungan dari tarif yang disepakati," katanya.
Dari hasil pengungkapan Kantor Imigrasi Kelas I TPA Bandung, sejauh ini baru terdata ada dua korban asal Kota Cimahi yang merupakan mahasiswa dan freelance. Untungnya, dua korban tersebut tak sempat diberangkatkan ke RRT.
"Mudah-mudahan jangan ada korban lagi. Kedua korban belum sempat dibawa ke Cina (RRT), karena digagalkan," tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka baru itu dikenakan Pasal 120 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.