Limawaktu.id - Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) mengklarifikasi bahwa SR (50), terduga pelaku pencabulan terhadap disabilitas di bawah umur di Kota Cimahi bukan anggotanya. Selain itu, pelaku tidak memiliki sertifikat sebagai Pekerja Sosial (Peksos).
SR, terduga pelaku pelecehan anak disabilitas adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Widyaiswara Madya yang bekerja di Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.
"SR tidak memiliki sertifikat kompetensi sebagai pekerja sosial, sehingga ia belum sah atau legal jika dikatakan sebagai pekerja sosial" Ketua Umum DPP IPSPI, Didiet Widiowati dalam keterangan persnya, Rabu (19/6/2019).
Menurut Didiet, seorang pekerja sosial yang telah memiliki sertifikasi kompetensi, tentunya patuh terhadap kode etik, salah satunya bertanggung jawab terhadap kliennya baik dari segi fisik maupun moral.
"Dipandang dari perspektif pekerjaan sosial, maka sikap kami adalah mengecam keras perbuatan yang dilakukan SR terhadap kliennya karena dipandang telah melanggar kode etik" tegas Didiet.
Menurutnya, seorang pendamping seharusnya memberdayakan kliennya, bukan memperdayai meski dengan alasan apapun.
"Perlu diberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran perilaku yang dilakukan karena telah mencederai tujuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial," katanya.
Sebelumnya, SR telah mengakui perbuatannya di atas kertas bermaterai. Kasus ini kini dalam penanganan Polres Cimahi.